Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Sutik mendukung langkah kepolisian yang terus gencar memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal yang diduga masih marak terjadi.
"Narkoba dan minuman keras ilegal harus terus diberantas. Tidak boleh ada kata berhenti. Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyelamatkan generasi muda kita," kata Sutik di Sampit, Selasa.
Politisi Partai Gerindra ini mengapresiasi Polres Kotawaringin Timur yang terus gencar memberantas narkoba, tidak terkecuali Polda Kalimantan Tengah yang juga turun tangan membantu memberantas narkoba dan peredaran minuman keras ilegal di Kotawaringin Timur.
Beberapa hari lalu Polda Kalimantan Tengah juga membongkar penyimpanan minuman keras ilegal di Sampit. Langkah ini juga diapresiasi karena diharapkan dapat terus menekan peredaran minuman keras ilegal.
Minuman keras dinilai tidak kalah berbahayanya dibanding narkoba. Minuman keras bisa memicu perkelahian hingga tindakan kriminal yang dapat meresahkan masyarakat.
Pemberantasan peredaran minuman keras secara ilegal akan membawa dampak positif bagi masyarakat. Jika peredaran minuman keras semakin sedikit maka otomatis semakin berkurang pula warga yang meminum minuman keras.
Baca juga: DPRD Kotim berharap program pelayanan administrasi kependudukan berkelanjutan
Sutik mengaku sangat mendukung aparat penegak hukum terus meningkatkan upaya-upaya memberantas peredaran narkoba dan minuman keras. Generasi muda Kotawaringin Timur harus diselamatkan dari narkoba dan minuman keras agar mereka bisa mencapai cita-cita dan melanjutkan estafet kepemimpinan daerah ini.
Dia berharap peredaran narkoba dan minuman keras di Kotawaringin Timur bisa terus ditekan. Perang terhadap peredaran barang haram yang merusak masa depan generasi muda tersebut harus terus dilakukan dan tidak boleh terhenti.
"Pemerintah daerah juga tentu harus berperan dalam upaya-upaya ini dengan melakukan sosialisasi bahaya narkoba dan minuman keras. Pemerintah daerah juga bisa mengambil tindakan tegas terkait peredaran minuman keras ilegal sesuai kewenangan yang dimiliki," kata Sutik.
Masyarakat diimbau peduli dan berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dan minuman keras. Selain melindungi diri dan anggota keluarga, masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada polisi jika mengetahui kegiatan terkait narkoba dan minuman keras.
Baca juga: Peningkatan infrastruktur masih mendominasi usulan masyarakat Kotim
Baca juga: Masyarakat Kotim diminta dukung optimalisasi PAD
"Narkoba dan minuman keras ilegal harus terus diberantas. Tidak boleh ada kata berhenti. Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyelamatkan generasi muda kita," kata Sutik di Sampit, Selasa.
Politisi Partai Gerindra ini mengapresiasi Polres Kotawaringin Timur yang terus gencar memberantas narkoba, tidak terkecuali Polda Kalimantan Tengah yang juga turun tangan membantu memberantas narkoba dan peredaran minuman keras ilegal di Kotawaringin Timur.
Beberapa hari lalu Polda Kalimantan Tengah juga membongkar penyimpanan minuman keras ilegal di Sampit. Langkah ini juga diapresiasi karena diharapkan dapat terus menekan peredaran minuman keras ilegal.
Minuman keras dinilai tidak kalah berbahayanya dibanding narkoba. Minuman keras bisa memicu perkelahian hingga tindakan kriminal yang dapat meresahkan masyarakat.
Pemberantasan peredaran minuman keras secara ilegal akan membawa dampak positif bagi masyarakat. Jika peredaran minuman keras semakin sedikit maka otomatis semakin berkurang pula warga yang meminum minuman keras.
Baca juga: DPRD Kotim berharap program pelayanan administrasi kependudukan berkelanjutan
Sutik mengaku sangat mendukung aparat penegak hukum terus meningkatkan upaya-upaya memberantas peredaran narkoba dan minuman keras. Generasi muda Kotawaringin Timur harus diselamatkan dari narkoba dan minuman keras agar mereka bisa mencapai cita-cita dan melanjutkan estafet kepemimpinan daerah ini.
Dia berharap peredaran narkoba dan minuman keras di Kotawaringin Timur bisa terus ditekan. Perang terhadap peredaran barang haram yang merusak masa depan generasi muda tersebut harus terus dilakukan dan tidak boleh terhenti.
"Pemerintah daerah juga tentu harus berperan dalam upaya-upaya ini dengan melakukan sosialisasi bahaya narkoba dan minuman keras. Pemerintah daerah juga bisa mengambil tindakan tegas terkait peredaran minuman keras ilegal sesuai kewenangan yang dimiliki," kata Sutik.
Masyarakat diimbau peduli dan berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dan minuman keras. Selain melindungi diri dan anggota keluarga, masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada polisi jika mengetahui kegiatan terkait narkoba dan minuman keras.
Baca juga: Peningkatan infrastruktur masih mendominasi usulan masyarakat Kotim
Baca juga: Masyarakat Kotim diminta dukung optimalisasi PAD