Sampit (ANTARA) - Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diminta mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah atau PAD dengan cara membayar pajak daerah dan retribusi daerah sesuai aturan agar semakin besar dana terkumpul untuk pembangunan daerah.
"Selain masyarakat, kami juga sangat berharap dukungan seluruh satuan organisasi perangkat daerah yang diberi kewenangan untuk memungut retribusi daerah untuk bekerja lebih maksimal. Ini untuk kepentingan kita bersama," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotawaringin Timur Marjuki saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kecamatan Cempaga Hulu, Senin.
Marjuki mengatakan, semakin tinggi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, maka sumber dana APBD juga akan semakin meningkat. Perimaan pajak dan retribusi bukan hanya tanggung jawab Bappenda, tetapi SOPD pemungut retribusi, masyarakat, pelaku usaha serta sinergitas perizinan berperan aktif mendukung penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Target pendapatan daerah pada 2019 lalu sebesar Rp1.854.002.131.377 dan realisasinya Rp1.785.303.702.485,86 atau 96,29 persen. Terdiri dari dana perimbangan sebesar 18 persen, PAD, 13 persen dan sisanya 69 persen berasal dari lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Untuk target PAD 2019 lalu sebesar Rp245.907.566.075 yang terdiri dari pajak daerah Rp73,5 miliar, retribusi daerah Rp16.367.494.800, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp8.391.483.475 dan lain-lain PAD yang sah Rp147.648.587.800.
Sementara itu target PAD 2020 Rp270 miliar yang terdiri dari pajak daerah Rp75 miliar, retribusi daerah Rp20.288.751.825, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp13.391.483.475 dan lain-lain PAD yang sah Rp161.319.764.700.
"Ada kenaikan target PAD pada 2020 sebesar Rp24.092.433.925 atau 9,80 persen dibanding 2019 lalu. Perlu keseriusan kita semua untuk mencapai target ini. Kalau kita bekerja maksimal, saya yakin capaiannya nanti bahkan bisa lebih dari target," kata Marjuki.
Baca juga: BPBD Kotim ingatkan masyarakat waspadai angin kencang dan banjir
PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan terdiri dari hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, tuntutan ganti rugi, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan
komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan atau pengadaan barang dan atau jasa oleh daerah.
Pendapatan transfer atau dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana bagi hasil pajak
bagi hasil bukan pajak atau sumber daya alam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana darurat, dan dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus
dana penyesuaian dana otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
"Untuk optimalisasi PAD, kami sudah menyiapkan rencana aksi 2020 yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia, melanjutkan pemutakhiran data PBB-P2, pemasangan alat pencatat transaksi online, serta pelaporan pajak daerah dan retribusi daerah," demikian Marjuki.
Baca juga: Peserta CPNS Kotim terkendala karena tidak teliti
Baca juga: Alokasi dana kelurahan di Kotim naik signifikan
"Selain masyarakat, kami juga sangat berharap dukungan seluruh satuan organisasi perangkat daerah yang diberi kewenangan untuk memungut retribusi daerah untuk bekerja lebih maksimal. Ini untuk kepentingan kita bersama," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotawaringin Timur Marjuki saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kecamatan Cempaga Hulu, Senin.
Marjuki mengatakan, semakin tinggi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, maka sumber dana APBD juga akan semakin meningkat. Perimaan pajak dan retribusi bukan hanya tanggung jawab Bappenda, tetapi SOPD pemungut retribusi, masyarakat, pelaku usaha serta sinergitas perizinan berperan aktif mendukung penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Target pendapatan daerah pada 2019 lalu sebesar Rp1.854.002.131.377 dan realisasinya Rp1.785.303.702.485,86 atau 96,29 persen. Terdiri dari dana perimbangan sebesar 18 persen, PAD, 13 persen dan sisanya 69 persen berasal dari lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Untuk target PAD 2019 lalu sebesar Rp245.907.566.075 yang terdiri dari pajak daerah Rp73,5 miliar, retribusi daerah Rp16.367.494.800, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp8.391.483.475 dan lain-lain PAD yang sah Rp147.648.587.800.
Sementara itu target PAD 2020 Rp270 miliar yang terdiri dari pajak daerah Rp75 miliar, retribusi daerah Rp20.288.751.825, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp13.391.483.475 dan lain-lain PAD yang sah Rp161.319.764.700.
"Ada kenaikan target PAD pada 2020 sebesar Rp24.092.433.925 atau 9,80 persen dibanding 2019 lalu. Perlu keseriusan kita semua untuk mencapai target ini. Kalau kita bekerja maksimal, saya yakin capaiannya nanti bahkan bisa lebih dari target," kata Marjuki.
Baca juga: BPBD Kotim ingatkan masyarakat waspadai angin kencang dan banjir
PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan terdiri dari hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, tuntutan ganti rugi, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan
komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan atau pengadaan barang dan atau jasa oleh daerah.
Pendapatan transfer atau dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana bagi hasil pajak
bagi hasil bukan pajak atau sumber daya alam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana darurat, dan dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus
dana penyesuaian dana otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
"Untuk optimalisasi PAD, kami sudah menyiapkan rencana aksi 2020 yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia, melanjutkan pemutakhiran data PBB-P2, pemasangan alat pencatat transaksi online, serta pelaporan pajak daerah dan retribusi daerah," demikian Marjuki.
Baca juga: Peserta CPNS Kotim terkendala karena tidak teliti
Baca juga: Alokasi dana kelurahan di Kotim naik signifikan