Manado (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap suami istri memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang dibeli dari narapidana.
"Sepasang suami istri ini adalah pengguna narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Merry Kaligis, di Manado, Rabu.
Ia mengatakan modus operandi untuk mendapatkan barang haram itu, diduga membeli atau bertransaksi narkoba itu dari narapidana yang dikendalikan dari Lapas.
Baca juga: Simpan sabu dalam remot speaker, warga Sikuy ditangkap polisi
Dari transaksi itu, uang kemudian ditransfer dan suami istri menunggu narkotika itu di Jembatan Megawati Manado.
Barang tersebut kemudian diletakkan di lokasi itu, dan pasangan suami istri masing-masing F dan J, tinggal mengambilnya.
"Kemudian petugas mengamankan F dan J itu dan didapati barang narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat 0,2 gram," katanya.
Ia menambahkan terkait dengan kasus ini, polisi masih melakukan pengembangan penyidikan.
Kedua pelaku itu diancam dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 Narkotika.
Baca juga: Polisi menangkap seorang pria mengemas sabu dengan dua bungkus kopi
Baca juga: Dua pemuda Kapuas tersangka kurir narkoba dibekuk polisi
Baca juga: Polres Seruyan ringkus buruh tani perkebunan bawa sabu
"Sepasang suami istri ini adalah pengguna narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Merry Kaligis, di Manado, Rabu.
Ia mengatakan modus operandi untuk mendapatkan barang haram itu, diduga membeli atau bertransaksi narkoba itu dari narapidana yang dikendalikan dari Lapas.
Baca juga: Simpan sabu dalam remot speaker, warga Sikuy ditangkap polisi
Dari transaksi itu, uang kemudian ditransfer dan suami istri menunggu narkotika itu di Jembatan Megawati Manado.
Barang tersebut kemudian diletakkan di lokasi itu, dan pasangan suami istri masing-masing F dan J, tinggal mengambilnya.
"Kemudian petugas mengamankan F dan J itu dan didapati barang narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat 0,2 gram," katanya.
Ia menambahkan terkait dengan kasus ini, polisi masih melakukan pengembangan penyidikan.
Kedua pelaku itu diancam dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 Narkotika.
Baca juga: Polisi menangkap seorang pria mengemas sabu dengan dua bungkus kopi
Baca juga: Dua pemuda Kapuas tersangka kurir narkoba dibekuk polisi
Baca juga: Polres Seruyan ringkus buruh tani perkebunan bawa sabu