Polda Kalimantan Tengah musnahkan 1,1 kilogram sabu
Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram hasil pengungkapan selama Juni dan Juli 2023 di tiga daerah ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Selasa, mengatakan 1,1 kilogram sabu yang dimusnahkan tersebut berasal enam kasus dengan enam orang tersangka.
"Pengungkapan dilakukan di Kota Palangka Raya ada empat kasus, empat tersangka, barang bukti 1.065 gram, di Kabupaten Kotawaringin Timur satu kasus, satu tersangka, barang bukti 97,95 gram, serta Kabupaten Barito Utara satu kasus, satu tersangka, barang bukti 22,77 gram," kata Nono.
Dia mengungkapkan bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku berasal dari jaringan Kota Pontianak (Kalbar) dan Kota Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di provinsi setempat.
Dari kasus tersebut, katanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman kurungan penjaranya minimal lima tahun, denda Rp1 miliar, serta maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," ucapnya.
Baca juga: Kasus pencurian dengan modus ilegal akses dengan kerugian capai Rp337,4 juta
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan dengan terungkapnya kasus tersebut, maka Polda Kalteng telah berhasil menyelamatkan 23.732 jiwa dari bahaya narkoba.
"Kami akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya akan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar atau Bersih dari Sindikat Narkoba," demikian Erlan Munaji.
Dalam kegiatan pemusnahan narkoba 1,1 kilogram sabu tangkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng tersebut melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kabid Humas Polda Kalteng, Kepala BNNP Kalteng, Kajati Kalteng, Kepala BPOM Provinsi Kalteng, dan Kabinda Kalteng.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan di air yang berada di dalam toples dan dicampur cairan pembersih lantai. Bahkan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar.
Baca juga: 50 saksi diperiksa soal kasus pembakaran kantor distrik di Fakfak
Baca juga: Polisi tangkap eks anggota DPRD Sumut terkait gas oplosan LPG 3 kg
Baca juga: Kasus penipuan aplikasi JomBingo ditetapkan tersangka
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Selasa, mengatakan 1,1 kilogram sabu yang dimusnahkan tersebut berasal enam kasus dengan enam orang tersangka.
"Pengungkapan dilakukan di Kota Palangka Raya ada empat kasus, empat tersangka, barang bukti 1.065 gram, di Kabupaten Kotawaringin Timur satu kasus, satu tersangka, barang bukti 97,95 gram, serta Kabupaten Barito Utara satu kasus, satu tersangka, barang bukti 22,77 gram," kata Nono.
Dia mengungkapkan bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku berasal dari jaringan Kota Pontianak (Kalbar) dan Kota Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di provinsi setempat.
Dari kasus tersebut, katanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman kurungan penjaranya minimal lima tahun, denda Rp1 miliar, serta maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," ucapnya.
Baca juga: Kasus pencurian dengan modus ilegal akses dengan kerugian capai Rp337,4 juta
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan dengan terungkapnya kasus tersebut, maka Polda Kalteng telah berhasil menyelamatkan 23.732 jiwa dari bahaya narkoba.
"Kami akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya akan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar atau Bersih dari Sindikat Narkoba," demikian Erlan Munaji.
Dalam kegiatan pemusnahan narkoba 1,1 kilogram sabu tangkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng tersebut melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kabid Humas Polda Kalteng, Kepala BNNP Kalteng, Kajati Kalteng, Kepala BPOM Provinsi Kalteng, dan Kabinda Kalteng.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan di air yang berada di dalam toples dan dicampur cairan pembersih lantai. Bahkan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar.
Baca juga: 50 saksi diperiksa soal kasus pembakaran kantor distrik di Fakfak
Baca juga: Polisi tangkap eks anggota DPRD Sumut terkait gas oplosan LPG 3 kg
Baca juga: Kasus penipuan aplikasi JomBingo ditetapkan tersangka