Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah sedang membahas secara detil rencana perampingan dan pembentukan perangkat daerah baru untuk meningkatkan efisiensi dan efektifnya pelayanan kepada masyarakat.
“Sudah beberapa kali dilakukan pembahasan, maka perlu ada SOTK (Satuan Organisasi dan Tata Kerja) yang baru, dimana saat ini ada 40 perangkat daerah untuk dirampingkan menjadi 33 perangkat daerah, termasuk salah satunya adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” kata Ampera AY Mebas dihubungi dari Tamiang Layang, Selasa.
Menurutnya, pelayanan publik serta pelaksaan program pembangunan daerah sebagaimana visi-misi daerah akan lebih efektif dan efisien dengan adanya SOTK baru, karena adanya perampingan beberapa perangkat daerah.
Dalam SOTK baru, perampingan akan dilakukan pada beberpa perangkat daerah, diantaranya Dinas Perdagangan digabung dengan Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian, Dinas Perumahan dan Permukiman dengan Dinas PUPR, Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak dengan Dinas Penanggulangan Penduduk dan Keluarga Berencana.
Kemudian, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah dengan Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset, Satpol PP dengan Dinas Perhubungan. Sedangkan Dinas Sosial dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Menurut Ampera, salah satu penilaian adanya perampingan melihat cakupan dari pelayanan untuk masyarakat. Saat ini Pemerintah Kabupaten Barito Timur memberikan pelayanan kepada 115 ribu penduduk pada 100 desa di sepuluh kecamatan.
Orang nomor satu di Pemerintah Barito Timur menambahkan, SOTK baru nantinya dibentuk dalam produk hukum daerah yakni melakukan perubahan pada Peraturan Daerah Barito Timur tentang SOTK yang lama.
Menurutnya, jika dilakukan perubahan perangkat daerah pada tahun anggaran 2020 yang sedang berjalan, maka akan memberi pengaruh kepada pelaksanaan program daerah yang sudah direncanakan sebelumnya. Untuk fokusnya, perampingan perangkat daerah akan dilaksanakan pada tahun 2021.
“Rancangan Perda terkait SOTK akan diajukan pada tahun 2020 ini. Rencananya, perangkat daerah sesuai dengan SOTK baru akan dimulai pada tahun 2021,” demikian Ampera.
“Sudah beberapa kali dilakukan pembahasan, maka perlu ada SOTK (Satuan Organisasi dan Tata Kerja) yang baru, dimana saat ini ada 40 perangkat daerah untuk dirampingkan menjadi 33 perangkat daerah, termasuk salah satunya adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” kata Ampera AY Mebas dihubungi dari Tamiang Layang, Selasa.
Menurutnya, pelayanan publik serta pelaksaan program pembangunan daerah sebagaimana visi-misi daerah akan lebih efektif dan efisien dengan adanya SOTK baru, karena adanya perampingan beberapa perangkat daerah.
Dalam SOTK baru, perampingan akan dilakukan pada beberpa perangkat daerah, diantaranya Dinas Perdagangan digabung dengan Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian, Dinas Perumahan dan Permukiman dengan Dinas PUPR, Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak dengan Dinas Penanggulangan Penduduk dan Keluarga Berencana.
Kemudian, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah dengan Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset, Satpol PP dengan Dinas Perhubungan. Sedangkan Dinas Sosial dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Menurut Ampera, salah satu penilaian adanya perampingan melihat cakupan dari pelayanan untuk masyarakat. Saat ini Pemerintah Kabupaten Barito Timur memberikan pelayanan kepada 115 ribu penduduk pada 100 desa di sepuluh kecamatan.
Orang nomor satu di Pemerintah Barito Timur menambahkan, SOTK baru nantinya dibentuk dalam produk hukum daerah yakni melakukan perubahan pada Peraturan Daerah Barito Timur tentang SOTK yang lama.
Menurutnya, jika dilakukan perubahan perangkat daerah pada tahun anggaran 2020 yang sedang berjalan, maka akan memberi pengaruh kepada pelaksanaan program daerah yang sudah direncanakan sebelumnya. Untuk fokusnya, perampingan perangkat daerah akan dilaksanakan pada tahun 2021.
“Rancangan Perda terkait SOTK akan diajukan pada tahun 2020 ini. Rencananya, perangkat daerah sesuai dengan SOTK baru akan dimulai pada tahun 2021,” demikian Ampera.