IGI sebut dana BOS seharusnya bukan untuk gaji guru
Selasa, 11 Februari 2020 13:11 WIB
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim (Istimewa)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengemukakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seharusnya tidak untuk membayar gaji guru honorer.
"Penambahan alokasi untuk gaji guru honorer hingga 50 persen dari dana BOS sesungguhnya kontraproduktif dengan keputusan DPR dan Badan Kepegawaian Negara untuk menghapuskan sistem honorer, seharusnya bukan jadi 50 persen tetapi menjadi nol persen," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan dana untuk membayar gaji guru honorer seharusnya berasal dari pemerintah daerah.
Biarkan pemerintah daerah, kata dia, memikirkan cara menanggulangi kekurangan guru di daerah masing-masing.
"Di sisi lain penambahan porsi honorer otomatis mengurangi pembiayaan untuk kebutuhan lain yang juga mendesak di sekolah-sekolah," kata Ramli.
Baca juga: Gaji guru honorer seharusnya bukan dari dana BOS, kata JPPI
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar episode III terkait dengan perubahan mekanisme dana BOS.
Salah satu poinnya, kata dia, peningkatan persentase untuk gaji guru honorer hingga 50 persen dari dana BOS.
Sebelumnya, hanya 15 persen (untuk sekolah negeri) dan 30 persen (untuk sekolah swasta) dari dana BOS yang diperbolehkan untuk membayar gaji guru honorer.
"Di sisi lain penambahan porsi honorer otomatis mengurangi pembiayaan untuk kebutuhan lain yang juga mendesak di sekolah-sekolah," ujar dia.
Ramli menjelaskan porsi dana BOS, belum adil bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit dan kondisi geografis berat.
Hal itu, kata dia, karena bilangan pembagi di sekolah berjumlah siswa banyak lebih kecil, dibandingkan sekolah dengan jumlah siswa sedikit yang hampir pasti bilangan membaginya besar untuk berbagai kebutuhan.
Selain itu, Ramli juga memperkirakan akan ada banyak kepala sekolah berurusan dengan hukum, karena mereka akan diancam untuk membiayai sesuatu meski tak ada posnya dalam dana BOS.
Hal itu, kata dia, karena pemda masih mempunyai kekuatan mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah.
Baca juga: Guru di daerah ini terima gaji Rp150.000/bulan
Baca juga: Seorang guru honorer minta pemerintah penuhi gaji Rp14 juta per bulan
Baca juga: Mendikbud perjuangkan gaji guru honorer minimal setara UMR
"Penambahan alokasi untuk gaji guru honorer hingga 50 persen dari dana BOS sesungguhnya kontraproduktif dengan keputusan DPR dan Badan Kepegawaian Negara untuk menghapuskan sistem honorer, seharusnya bukan jadi 50 persen tetapi menjadi nol persen," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan dana untuk membayar gaji guru honorer seharusnya berasal dari pemerintah daerah.
Biarkan pemerintah daerah, kata dia, memikirkan cara menanggulangi kekurangan guru di daerah masing-masing.
"Di sisi lain penambahan porsi honorer otomatis mengurangi pembiayaan untuk kebutuhan lain yang juga mendesak di sekolah-sekolah," kata Ramli.
Baca juga: Gaji guru honorer seharusnya bukan dari dana BOS, kata JPPI
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar episode III terkait dengan perubahan mekanisme dana BOS.
Salah satu poinnya, kata dia, peningkatan persentase untuk gaji guru honorer hingga 50 persen dari dana BOS.
Sebelumnya, hanya 15 persen (untuk sekolah negeri) dan 30 persen (untuk sekolah swasta) dari dana BOS yang diperbolehkan untuk membayar gaji guru honorer.
"Di sisi lain penambahan porsi honorer otomatis mengurangi pembiayaan untuk kebutuhan lain yang juga mendesak di sekolah-sekolah," ujar dia.
Ramli menjelaskan porsi dana BOS, belum adil bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit dan kondisi geografis berat.
Hal itu, kata dia, karena bilangan pembagi di sekolah berjumlah siswa banyak lebih kecil, dibandingkan sekolah dengan jumlah siswa sedikit yang hampir pasti bilangan membaginya besar untuk berbagai kebutuhan.
Selain itu, Ramli juga memperkirakan akan ada banyak kepala sekolah berurusan dengan hukum, karena mereka akan diancam untuk membiayai sesuatu meski tak ada posnya dalam dana BOS.
Hal itu, kata dia, karena pemda masih mempunyai kekuatan mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah.
Baca juga: Guru di daerah ini terima gaji Rp150.000/bulan
Baca juga: Seorang guru honorer minta pemerintah penuhi gaji Rp14 juta per bulan
Baca juga: Mendikbud perjuangkan gaji guru honorer minimal setara UMR
Pewarta : Indriani
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Badan Kehormatan berharap polemik internal tidak mengganggu kinerja DPRD Kotim
17 February 2022 10:42 WIB, 2022
BAF serahkan peralatan sekolah bertajuk "berbagi kasih dan ceria" di Sampit
17 December 2021 16:37 WIB, 2021
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB