Lombok Tengah (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin melarang adanya pernikahan dini karena merupakan salah satu penyebab terjadinya kekerdilan pada anak atau stunting, kata Wapres saat berdialog dengan para da’i kesehatan di Bazaar Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
“Pernikahan itu harus siap segala-galanya, termasuk siap menjaga anak supaya tidak stunting. Pernikahan dini juga kalau dari segi undang-undang tidak boleh,” kata Wapres di Lombok Tengah, Kamis.
Baca juga: Dinkes Kalteng dukung penerapan sertifikat nikah, ini penjelasannya
Wapres mengatakan dari segi undang-undang dan agama, pernikahan harus dilakukan apabila masing-masing calon pengantin siap secara fisik dan finansial untuk berumah tangga. Batas usia pernikahan, menurut Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perkawinan adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Khusus bagi perempuan, terkait upaya penanggulangan stunting, calon ibu harus memiliki pengetahuan penting dalam upaya pemenuhan gizi selama kehamilan dan pemeliharaan anak.
“Sekarang ini juga dipentingkan bukan hanya sejak hamil, sebelum hamil itu harus sudah paham dulu. Makanya ada izin sebelum nikah, pranikah itu harus tahu bagaimana caranya menjaga kehamilan, menjaga anak sampai seterusnya supaya anak sehat,” jelasnya.
Oleh karena itu, Wapres berharap Pemerintah Provinsi NTB bersama para da’i kesehatan gencar menyampaikan sosialisasi pentingnya persiapan pranikah, serta memberikan pemahaman terkait dampak dari pernikahan dini.
Baca juga: BKKBN Kalteng ajak ormas kepemudaan atasi pernikahan dini
“Kemudian juga harus dijelaskan dari sisi bahaya bahwa kawin dini menimbulkan bahaya, karena tidak bisa mengurus. Dari segi agama kan sudah dibilang, kalau menikah itu harus sudah mampu, mampu itu siap fisik, siap untuk jadi ibu,” katanya.
Terkait masih tingginya angka stunting di Provinsi NTB, Wapres Ma’ruf secara khusus meminta Gubernur Zulkieflimansyah untuk lebih gencar lagi dalam menyelenggarakan program-program pemberdayaan remaja putri dan ibu hamil, seperti penyuluhan pranikah dan posyandu.
Angka kekerdilan pada anak-anak di Provinsi NTB mencapai di 33 persen, masih di atas angka rata-rata nasional sebesar 27,67 persen. Terhadap target Pemerintah untuk menurunkan angka stunting hingga mencapai 14 persen di akhir 2024, Wapres Ma’ruf meminta Pemprov melakukan langkah antisipasi dan intervensi.
“Yang saya dengar paparannya itu mereka mau melakukan antisipasi dan intervensi untuk mencegah berkembangnya stunting. Oleh karena itu, saya optimistis bahwa di NTB stunting harus tercapai sampai 14 persen di 2024,” ujarnya.
Baca juga: Pernikahan dini berisiko lahirkan bayi stunting
Baca juga: Satu dari enam wanita Indonesia lakukan pernikahan dini
Baca juga: Akademisi: Masa depan remaja terancam karena pernikahan dini
“Pernikahan itu harus siap segala-galanya, termasuk siap menjaga anak supaya tidak stunting. Pernikahan dini juga kalau dari segi undang-undang tidak boleh,” kata Wapres di Lombok Tengah, Kamis.
Baca juga: Dinkes Kalteng dukung penerapan sertifikat nikah, ini penjelasannya
Wapres mengatakan dari segi undang-undang dan agama, pernikahan harus dilakukan apabila masing-masing calon pengantin siap secara fisik dan finansial untuk berumah tangga. Batas usia pernikahan, menurut Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perkawinan adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Khusus bagi perempuan, terkait upaya penanggulangan stunting, calon ibu harus memiliki pengetahuan penting dalam upaya pemenuhan gizi selama kehamilan dan pemeliharaan anak.
“Sekarang ini juga dipentingkan bukan hanya sejak hamil, sebelum hamil itu harus sudah paham dulu. Makanya ada izin sebelum nikah, pranikah itu harus tahu bagaimana caranya menjaga kehamilan, menjaga anak sampai seterusnya supaya anak sehat,” jelasnya.
Oleh karena itu, Wapres berharap Pemerintah Provinsi NTB bersama para da’i kesehatan gencar menyampaikan sosialisasi pentingnya persiapan pranikah, serta memberikan pemahaman terkait dampak dari pernikahan dini.
Baca juga: BKKBN Kalteng ajak ormas kepemudaan atasi pernikahan dini
“Kemudian juga harus dijelaskan dari sisi bahaya bahwa kawin dini menimbulkan bahaya, karena tidak bisa mengurus. Dari segi agama kan sudah dibilang, kalau menikah itu harus sudah mampu, mampu itu siap fisik, siap untuk jadi ibu,” katanya.
Terkait masih tingginya angka stunting di Provinsi NTB, Wapres Ma’ruf secara khusus meminta Gubernur Zulkieflimansyah untuk lebih gencar lagi dalam menyelenggarakan program-program pemberdayaan remaja putri dan ibu hamil, seperti penyuluhan pranikah dan posyandu.
Angka kekerdilan pada anak-anak di Provinsi NTB mencapai di 33 persen, masih di atas angka rata-rata nasional sebesar 27,67 persen. Terhadap target Pemerintah untuk menurunkan angka stunting hingga mencapai 14 persen di akhir 2024, Wapres Ma’ruf meminta Pemprov melakukan langkah antisipasi dan intervensi.
“Yang saya dengar paparannya itu mereka mau melakukan antisipasi dan intervensi untuk mencegah berkembangnya stunting. Oleh karena itu, saya optimistis bahwa di NTB stunting harus tercapai sampai 14 persen di 2024,” ujarnya.
Baca juga: Pernikahan dini berisiko lahirkan bayi stunting
Baca juga: Satu dari enam wanita Indonesia lakukan pernikahan dini
Baca juga: Akademisi: Masa depan remaja terancam karena pernikahan dini