Tamiang Layang (ANTARA) - Oknum hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, dilaporkan Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta karena dinilai kurang objektif dan adil dalam memutuskan perkara perdata hutang-piutang sebesar Rp5,3 miliar.

Pelaporan tersebut terkait penanganan perkara perdata nomor 22/Pdt.G/2019/PN.TML antara Tini Rusdihatie selaku penggugat melawan ahli waris almarhumah Sri Imbani sebagai tergugat, kata Husin Sasdiman selaku kuasa hukum tergugat I Pitriadi, tergugat II Petrisia dan Thalia tergugat III di Tamiang Layang, kemarin.

"Tanggal 5 Pebruari 2020 telah kami ajukan pelaporan ke KY. Dan dalam waktu dekat kami sampaikan bukti tambahan," beber Husin.

Dikatakan, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Denny didampingi anggota Benny dan Roland P Samosir itu, tidak diuji kebenaran ada atau tidaknya uang keluar dari penggugat sebagaimana kuitansi tertanggal 26 Juni 2018 sebesar Rp1,7 miliar dan kuitansi tertanggal 16 April 2018 sebesar Rp3,6 miliar.

Husin mengatakan dalam fakta persidangan, penggugat tidak menyerahkan secara langsung uang kepada Sri Imbani, tetapi melalui kuasa kepada Yuantariko untuk mengambil uang di bank. Setelah tersedia, Yuantariko menyerahkan uang kepada Djarau Matu Atikala lalu diserahkan kepada Sri Imbani (alm).

Kuitansi itu dijadikan alat bukti. Pada sidang disebutkan uang diambil Yuantariko pada bank BRI Unit Dusun Selatan. Sedangkan Pimpinan BRI Cabang Buntok bersaksi, penarikan pada bank unit tidak tersedia uang tunai dalam jumlah besar.

"Prosesnya yang harus dilakukan kan melalui bank cabang saja dan harus booking atau pesan terlebih dahulu. Jika melalui bank, pasti ada bukti penarikan atau rekening koran penggugat. Hal ini tidak menjadi pertimbangan majelis hakim,” jelas Husin.

Penetapan sita jaminan dinilai janggal karena diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5 tahun 1975 tentang sita jaminan, yakni syrat ketetapan yang mengabulkannya disebut alasan-alasan apa yang menyebabkan sita jaminan yang dimohon disetujui. Selain itu, nilai sita jaminan yang melampaui nilai gugatan.

Sementara itu, Tini Rusdihatie didampingi kuasa hukumnya Susi menyatakan, sesuai pasal 1100 KUH Perdata (BW) maka ahli waris  yang menerima warisan harus ikut memikul pembayaran hutang.

Baca juga: Kejaksaan pantau seleksi honorer Pemkab Bartim

"Kami sudah berkomunikasi, ada komunikasi via whatsapp bahwa mereka (tergugat) menunggu gugatan di pengadilan dan kita laksanakan. Kita mau baik-baik saja karena ibu Sri Imbani orang baik dan dikenal di Kabupaten Bartim dan Barsel," ungkap Tini.

Tini menyatakan mengabulkan pinjaman karena Sri Imbani sedang melakukan proses kredit Bank BRI. Setelah adanya pencairan dana kredit, maka akan dibayarkan Sri Imbani.

Kuasa hukum Tini, Susi menambahkan bahwa ada opsi pemikiran masing-masing baik dari penggugat maupun tergugat yang tidak sependapat sehingga ditempuh melalui jalur hukum di PN Tamiang Layang untuk membuktikan kebenarannya.

"Sekarang sudah dibuktikan di PN Tamiang Layang, artinya hutang piutang sah dan ahli waris menanggung hutang piutang tersebut dan kita menerima putusan majelis hakim. Jika pihak tergugat mau banding, maka itu hak dia," kata Susi mengakhiri wawancara.

Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung melalui pesan whatsapp menyampaikan sedang mengikuti diklat dalam waktu sepekan sehingga tidak bisa memberikan katerangan terkait perkara tersebut dan tanggapan terkait dilaporkannya oknum hakim ke KY.

Baca juga: Barito Timur bersiap ikuti MTQ Kalteng

Baca juga: DPRD ajak insan pers kawal pembangunan di Bartim

Baca juga: Akibat permasalahan tata batas dengan Tabalong, wilayah Bartim diduga berkurang

Pewarta : Habibullah/Inforial
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024