Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah turut menyambut gembira keputusan Mahkamah Agung yang berdampak pada dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dinilai membebani masyarakat.

"Ini yang ditunggu-tunggu oleh hampir 250 juta rakyat Indonesia bahwa ada keadilan di tengah kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa melihat kemampuan rakyatnya," kata Riskon di Sampit, Selasa.

Riskon mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah membuat putusan dengan mempertimbangkan kondisi rakyat. Sejak diberlakukan awal Januari 2020, Perpres Nomor 75 tahun 2019 itu banyak dikeluhkan masyarakat.

Masyarakat keberatan dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan yang sangat drastis dan mencolok yakni yang semula untuk kelas III sebesar Rp24.000 menjadi Rp42.000, begitu juga dengan iuran kelas I dan II yang mengalami kenaikan fantastis.

Menurut politisi muda Partai Golkar ini, kenaikan iuran itu membuat hampir semua lapisan masyarakat mengeluh, apalagi kalangan petani atau pekerja peserta mandiri yang pendapatannya kadang tidak menentu sehingga ini menjadi beban mereka.

Baca juga: Buaya besar masuk ke permukiman terkam babi

Selama ini mereka menunggak pembayaran iuran akibat tidak mampu membayar iuran BPJS kesehatan. Untuk makan saja mereka pas-pasan, apalagi disuruh mengalokasikan dana lebih untuk iuran BPJS kesehatan yang naiknya tidak diimbangi dengan kualitas pelayanan BPJS itu sendiri.

"Putusan MA ini lahir melalui 'judicial review' yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Artinya putusan MA tersebut bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Sekarang kita tinggal menunggu pemerintah pusat menjalankan putusan MA tersebut," demikian Riskon.

Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Lagi, napi Lapas Sampit diduga edarkan sabu-sabu

Baca juga: Jenazah bocah mengapung tersangkut di bangunan sarang walet


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024