Sampit (ANTARA) - Kabupaten Kotawaringin Timur diwacanakan dijadikan pusat rehabilitasi pecandu narkoba di Provinsi Kalimantan Tengah.
"Ini permintaan dari Ketua BNN Provinsi Kalimantan Tengah. Kita di Kabupaten Kotawaringin Timur diharapkan nanti bisa membangun tempat rehabilitasi tingkat provinsi," kata Wakil Bupati HM Taufiq Mukri di Sampit, Jumat.
Hal itu disampaikan Taufiq usai menerima kunjungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin langsung Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen Pol Marudut Hutabarat.
Untuk membangun pusat rehabilitasi pecandu narkoba tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta menyiapkan lahan seluas tiga hektare. Lahan seluas itu dinilai cukup untuk pusat rehabilitasi yang akan menampung pecandu narkoba dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang akan direhabilitasi.
Kabupaten Kotawaringin Timur dianggap sebagai salah satu daerah merah peredaran narkoba sehingga upaya penanggulangannya perlu didekatkan dengan daerah yang bermasalah. Selain itu, kabupaten ini juga dianggap daerah rawan ancaman, tidak terkecuali peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih marak.
Taufiq berharap, Kotawaringin Timur dan masyarakatnya terus memperbaiki diri agar menjadi yang terbaik. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan itu semua.
"Mudah-mudahan permasalahan ini bisa kita atasi dengan menyiapkan berbagai instrumen dan berbagai sarana prasarana sehingga Kotawaringin Timur menjadi daerah yang tidak lagi disebut daerah merah dan tidak menduduki peringkat lima daerah rawan Indonesia," ujar Taufiq.
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi Kopassus latihan penanggulangan teror di Sampit
Sementara itu terkait kedatangan rombongan BNN Provinsi Kalimantan Tengah, menurut Taufiq, ini terkait rencana pemusnahan barang bukti sabu-sabu 3 kilogram pada 18 Maret 2020. Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur diundang hadir menyaksikannya.
BNN Provinsi Kalimantan Tengah juga mendorong pemerintah daerah tetap bersemangat mengusulkan pembentukan BNN Kabupaten Kotawaringin Timur. Meski saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium daerah baru, namun kesiapan sangat penting untuk mengantisipasi ketika pemekaran kembali diperbolehkan.
Taufiq menambahkan, Kotawaringin Timur sudah menyerahkan semua berkas yang diperlukan untuk mendukung pembentukan BNN Kabupaten. Lahan sudah disiapkan, termasuk bangunan sementara yang dibutuhkan sambil menunggu bangunan permanen oleh BNN Provinsi Kalimantan Tengah.
Taufiq berharap pembangunan BNN Kabupaten Kotawaringin Timur segera disetujui oleh pemerintah pusat. Dia juga mengimbau masyarakat untuk membantu aparat keamanan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kini sudah sangat memprihatinkan.
Baca juga: RSUD Murjani gencar sosialisasikan pencegahan virus Covid-19
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan penyelenggara pilkades harus berlaku adil
"Ini permintaan dari Ketua BNN Provinsi Kalimantan Tengah. Kita di Kabupaten Kotawaringin Timur diharapkan nanti bisa membangun tempat rehabilitasi tingkat provinsi," kata Wakil Bupati HM Taufiq Mukri di Sampit, Jumat.
Hal itu disampaikan Taufiq usai menerima kunjungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin langsung Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen Pol Marudut Hutabarat.
Untuk membangun pusat rehabilitasi pecandu narkoba tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta menyiapkan lahan seluas tiga hektare. Lahan seluas itu dinilai cukup untuk pusat rehabilitasi yang akan menampung pecandu narkoba dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang akan direhabilitasi.
Kabupaten Kotawaringin Timur dianggap sebagai salah satu daerah merah peredaran narkoba sehingga upaya penanggulangannya perlu didekatkan dengan daerah yang bermasalah. Selain itu, kabupaten ini juga dianggap daerah rawan ancaman, tidak terkecuali peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih marak.
Taufiq berharap, Kotawaringin Timur dan masyarakatnya terus memperbaiki diri agar menjadi yang terbaik. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan itu semua.
"Mudah-mudahan permasalahan ini bisa kita atasi dengan menyiapkan berbagai instrumen dan berbagai sarana prasarana sehingga Kotawaringin Timur menjadi daerah yang tidak lagi disebut daerah merah dan tidak menduduki peringkat lima daerah rawan Indonesia," ujar Taufiq.
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi Kopassus latihan penanggulangan teror di Sampit
Sementara itu terkait kedatangan rombongan BNN Provinsi Kalimantan Tengah, menurut Taufiq, ini terkait rencana pemusnahan barang bukti sabu-sabu 3 kilogram pada 18 Maret 2020. Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur diundang hadir menyaksikannya.
BNN Provinsi Kalimantan Tengah juga mendorong pemerintah daerah tetap bersemangat mengusulkan pembentukan BNN Kabupaten Kotawaringin Timur. Meski saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium daerah baru, namun kesiapan sangat penting untuk mengantisipasi ketika pemekaran kembali diperbolehkan.
Taufiq menambahkan, Kotawaringin Timur sudah menyerahkan semua berkas yang diperlukan untuk mendukung pembentukan BNN Kabupaten. Lahan sudah disiapkan, termasuk bangunan sementara yang dibutuhkan sambil menunggu bangunan permanen oleh BNN Provinsi Kalimantan Tengah.
Taufiq berharap pembangunan BNN Kabupaten Kotawaringin Timur segera disetujui oleh pemerintah pusat. Dia juga mengimbau masyarakat untuk membantu aparat keamanan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kini sudah sangat memprihatinkan.
Baca juga: RSUD Murjani gencar sosialisasikan pencegahan virus Covid-19
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan penyelenggara pilkades harus berlaku adil