Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah membenarkan bahwa pihaknya saat ini memeriksa seorang narapidana Rutan Klas IIA Palangka Raya bernama Saleh dalam keterlibatan kepemilikan sabu-sabu milik Siti Komariah alias Kokom, yang tak lain adalah istri dari napi tersebut.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap Saleh terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 52 gram, di rumah istrinya Kokom yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bony Djianto di Palangka Raya, Kamis.
Saleh yang tersandung kasus kepemilikan senjata api itu sengaja dipinjam oleh pihak Ditresnarkoba Polda Kalteng, diduga adanya keterkaitannya dalam kepemilikan sabu yang dikelola oleh istrinya tersebut.
Maka dari itu, saleh yang dijadikan saksi dalam hal tersebut kini dalam satu hari ini akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik mengenai hal tersebut.
"Jadi Kokom mengaku kepada penyidik bahwa membeli narkoba sebanyak itu hasil modal sebelum Saleh ditangkap kasus kepemilikan senjata api," katanya.
Pemeriksaan ini dengan tujuan untuk menyambungkan benang merah atas temuan seperti catatan piutang pengedar sabu yang didapatkan pada saat penggerebekan di kediamannya di Jalan Rindang Banua atau Ponton beberapa waktu lalu.
Dengan adanya hal itu maka dari itu pihaknya akan menyinkronkan apakah Saleh ada terlibat dalam kepemilikan sabu-sabu berhasil disita pihak petugas.
"Penyidik mencoba menyambungkan semua alur ini, tentunya nanti akan berkoordinasi dengan kejaksaan apakah sudah cukup atau belum untuk menjerat yang bersangkutan," bebernya.
Baca juga: Selebritis Vanessa Angel tak terbukti gunakan narkoba
Bony mengungkapkan, indikasi Saleh berperan dalam mengendalikan peredaran sabu-sabu di kawasan Ponton tersebut tetap masih ada, sehingga petugas akan tetap melakukan penyelidikan lebih jauh.
Jika nantinya benar terbukti terlibat, maka kemungkinan besar Saleh juga akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Informasi yang kami dapatkan bahwa peredaran narkoba di sana masih ada, namun dalam skala kecil. Bapak Kapolda menegaskan tidak ada peluang di provinsi ini mengembangkan peredaran narkoba. Jika ada informasi lebih lanjut, kami akan bergerak untuk melakukan penangkapan kembali," demikian Bony.
Baca juga: Kotim diwacanakan pusat rehabilitasi pecandu narkoba Kalteng
Baca juga: Dua sipir terancam dipecat diduga terlibat narkoba
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap Saleh terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 52 gram, di rumah istrinya Kokom yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bony Djianto di Palangka Raya, Kamis.
Saleh yang tersandung kasus kepemilikan senjata api itu sengaja dipinjam oleh pihak Ditresnarkoba Polda Kalteng, diduga adanya keterkaitannya dalam kepemilikan sabu yang dikelola oleh istrinya tersebut.
Maka dari itu, saleh yang dijadikan saksi dalam hal tersebut kini dalam satu hari ini akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik mengenai hal tersebut.
"Jadi Kokom mengaku kepada penyidik bahwa membeli narkoba sebanyak itu hasil modal sebelum Saleh ditangkap kasus kepemilikan senjata api," katanya.
Pemeriksaan ini dengan tujuan untuk menyambungkan benang merah atas temuan seperti catatan piutang pengedar sabu yang didapatkan pada saat penggerebekan di kediamannya di Jalan Rindang Banua atau Ponton beberapa waktu lalu.
Dengan adanya hal itu maka dari itu pihaknya akan menyinkronkan apakah Saleh ada terlibat dalam kepemilikan sabu-sabu berhasil disita pihak petugas.
"Penyidik mencoba menyambungkan semua alur ini, tentunya nanti akan berkoordinasi dengan kejaksaan apakah sudah cukup atau belum untuk menjerat yang bersangkutan," bebernya.
Baca juga: Selebritis Vanessa Angel tak terbukti gunakan narkoba
Bony mengungkapkan, indikasi Saleh berperan dalam mengendalikan peredaran sabu-sabu di kawasan Ponton tersebut tetap masih ada, sehingga petugas akan tetap melakukan penyelidikan lebih jauh.
Jika nantinya benar terbukti terlibat, maka kemungkinan besar Saleh juga akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Informasi yang kami dapatkan bahwa peredaran narkoba di sana masih ada, namun dalam skala kecil. Bapak Kapolda menegaskan tidak ada peluang di provinsi ini mengembangkan peredaran narkoba. Jika ada informasi lebih lanjut, kami akan bergerak untuk melakukan penangkapan kembali," demikian Bony.
Baca juga: Kotim diwacanakan pusat rehabilitasi pecandu narkoba Kalteng
Baca juga: Dua sipir terancam dipecat diduga terlibat narkoba