OJK minta kreditur tak gunakan debt collector tagih hutang cicilan debitur
Rabu, 1 April 2020 19:04 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/3/2020). (ANTARA/Dewa Wiguna)
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kreditur atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman untuk tidak menggunakan debt collector atau penagih utang kepada debitur yang saat ini cicilannya terganggu karena terdampak COVID-19.
“Kami imbau sementara jangan gunakan debt collector, berhenti dulu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi video di Jakarta, Rabu.
Ia meminta agar kreditur memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan proses restrukturisasi atau kesepakatan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Baca juga: Kriteria nasabah yang dapat keringanan kredit
Dia melanjutkan teknologi tersebut sudah disiapkan oleh kreditur sehingga komunikasi bisa dilakukan secara digital kepada debitur, tanpa perlu bertemu secara fisik.
“Kalau dilakukan dengan konfirmasi dokumen silahkan dikirim online, ini dilakukan bagaimana untuk memberikan ruang kepada peminjam dan memberikan ruang lebih leluasa bagi perbankan dan lembaga pembiayaan,” katanya.
Lebih lanjut Wimboh mengatakan bahwa pembayaran kredit untuk UMKM, kredit usaha rakyat (KUR) hingga debitur pengemudi ojek daring termasuk pekerja sektor informal sementara ini bisa ditangguhkan penagihannya selama satu tahun.
Baca juga: Pemerintah diminta segera terbitkan juknis cicilan kredit kendaraan akibat dampak corona
Bahkan, kata dia, mereka bisa diberikan keringanan pembayaran pokok atau bunga dari kredit.
"Ini penting karena faktanya usaha mereka tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skema restrukturisasi itu bisa menjadi lancar," imbuh Wimboh.
Baca juga: Kelonggaran kredit bukan untuk semua debitur, begini penjelasan OJK Kalteng
“Kami imbau sementara jangan gunakan debt collector, berhenti dulu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi video di Jakarta, Rabu.
Ia meminta agar kreditur memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan proses restrukturisasi atau kesepakatan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Baca juga: Kriteria nasabah yang dapat keringanan kredit
Dia melanjutkan teknologi tersebut sudah disiapkan oleh kreditur sehingga komunikasi bisa dilakukan secara digital kepada debitur, tanpa perlu bertemu secara fisik.
“Kalau dilakukan dengan konfirmasi dokumen silahkan dikirim online, ini dilakukan bagaimana untuk memberikan ruang kepada peminjam dan memberikan ruang lebih leluasa bagi perbankan dan lembaga pembiayaan,” katanya.
Lebih lanjut Wimboh mengatakan bahwa pembayaran kredit untuk UMKM, kredit usaha rakyat (KUR) hingga debitur pengemudi ojek daring termasuk pekerja sektor informal sementara ini bisa ditangguhkan penagihannya selama satu tahun.
Baca juga: Pemerintah diminta segera terbitkan juknis cicilan kredit kendaraan akibat dampak corona
Bahkan, kata dia, mereka bisa diberikan keringanan pembayaran pokok atau bunga dari kredit.
"Ini penting karena faktanya usaha mereka tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skema restrukturisasi itu bisa menjadi lancar," imbuh Wimboh.
Baca juga: Kelonggaran kredit bukan untuk semua debitur, begini penjelasan OJK Kalteng
Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
OJK: Investor pasar modal di Kalimantan Tengah meningkat hingga 49,50 persen
13 April 2026 13:47 WIB