Palangka Raya (ANTARA) - Presiden RI dalam keterangan pers Selasa (24/3) menyampaikan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai di bawah Rp10 miliar, baik kredit atau pembiayaan yang diberikan bank maupun industri keuangan non-bank.
Kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit maupun pembiayaan sebagai dampak dari COVID-19.
"Kebijakan Presiden RI mengenai penundaan pembayaran angsuran tersebut harus dilihat dalam konteks industri jasa keuangan," kata Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy melalui rilisnya di Palangka Raya, Sabtu.
Untuk sektor perbankan sesuai stimulus OJK melalui POJK nomor 11 tahun 2020, bahwa penundaan tersebut termasuk antara lain, bagian dari koridor restrukturisasi kredit. Untuk sektor perbankan, penerapan POJK nomor 11 tahun 2020 dibutuhkan waktu bagi perbankan membuat petunjuk teknis yang menjadi acuan bagi seluruh jaringan kantornya.
Hal itu untuk menghindari adanya 'moral hazard', yaitu debitur yang sehat menjadi tidak mau bayar atau debitur yang sudah macet sebelum adanya pandemi COVID-19 menjadi tidak kooperatif.
"Stimulus OJK memberikan kelonggaran bagi bank dan lembaga pembiayaan untuk menganalisa, mana debitur yang benar terdampak langsung dan mana yang tidak terdampak karena adanya pandemi COVID-19," katanya menjelaskan.
Sehingga kebijakan tersebut bukan untuk semua debitur. Harus diingat bahwa sumber dana bank dan lembaga pembiayaan berasal dari dana masyarakat, jika semua debitur tidak mau membayar cicilan padahal mampu membayar, maka akan memberikan dampak kerugian bagi sektor perbankan dan lembaga pembiayaan yang harus membayar bunga simpanan masyarakat dan membiayai operasionalnya masing-masing.
Oleh karena itu diharapkan masyarakat yang masih mampu membayar dan tidak terdampak pandemi COVID-19, tetap melakukan pembayaran. Di sisi lain OJK mengharapkan industri keuangan responsif dengan segera menerapkan aturan ini, sehingga masyarakat yang benar-benar terdampak terbantu dengan adanya stimulus tersebut.
"Dalam kondisi seperti ini, kami mengharapkan semuanya, industri keuangan dan masyarakat terdampak bisa bersama-sama saling berempati dan menghadapi pandemi COVID-19. Industri keuangan memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak dan masyarakat yang tidak terkena dampak melakukan kewajiban seperti biasa kepada bank dan lembaga pembiayaan," jelas Otto.
Kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit maupun pembiayaan sebagai dampak dari COVID-19.
"Kebijakan Presiden RI mengenai penundaan pembayaran angsuran tersebut harus dilihat dalam konteks industri jasa keuangan," kata Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy melalui rilisnya di Palangka Raya, Sabtu.
Untuk sektor perbankan sesuai stimulus OJK melalui POJK nomor 11 tahun 2020, bahwa penundaan tersebut termasuk antara lain, bagian dari koridor restrukturisasi kredit. Untuk sektor perbankan, penerapan POJK nomor 11 tahun 2020 dibutuhkan waktu bagi perbankan membuat petunjuk teknis yang menjadi acuan bagi seluruh jaringan kantornya.
Hal itu untuk menghindari adanya 'moral hazard', yaitu debitur yang sehat menjadi tidak mau bayar atau debitur yang sudah macet sebelum adanya pandemi COVID-19 menjadi tidak kooperatif.
"Stimulus OJK memberikan kelonggaran bagi bank dan lembaga pembiayaan untuk menganalisa, mana debitur yang benar terdampak langsung dan mana yang tidak terdampak karena adanya pandemi COVID-19," katanya menjelaskan.
Sehingga kebijakan tersebut bukan untuk semua debitur. Harus diingat bahwa sumber dana bank dan lembaga pembiayaan berasal dari dana masyarakat, jika semua debitur tidak mau membayar cicilan padahal mampu membayar, maka akan memberikan dampak kerugian bagi sektor perbankan dan lembaga pembiayaan yang harus membayar bunga simpanan masyarakat dan membiayai operasionalnya masing-masing.
Oleh karena itu diharapkan masyarakat yang masih mampu membayar dan tidak terdampak pandemi COVID-19, tetap melakukan pembayaran. Di sisi lain OJK mengharapkan industri keuangan responsif dengan segera menerapkan aturan ini, sehingga masyarakat yang benar-benar terdampak terbantu dengan adanya stimulus tersebut.
"Dalam kondisi seperti ini, kami mengharapkan semuanya, industri keuangan dan masyarakat terdampak bisa bersama-sama saling berempati dan menghadapi pandemi COVID-19. Industri keuangan memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak dan masyarakat yang tidak terkena dampak melakukan kewajiban seperti biasa kepada bank dan lembaga pembiayaan," jelas Otto.