Palangka Raya (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya bersama kepolisian setempat, Provinsi Kalimantan Tengah, bakal memberikan sanksi bagi warga masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker.
Kebijakan wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah dan pemberian sanksi bagi yang tidak melaksanakan merupakan upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayah ini, kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Jumat.
"Sekarang ini kami baru tahap mensosialisasikan kebijakan tersebut. Harapannya masyarakat dapat melaksanakannya agar penyebaran COVID-19 di daerah ini bisa diminimalisir," tambahnya.
Adapun sanksi yang bakal diterapkan kepada masyarakat yang tidak melaksanakan kebijakan tersebut yakni, diminta kembali pulang ke rumah untuk mengambil masker. Bahkan, sekalipun sedang berada di pusat perbelanjaan, masyarakat tersebut bakal diminta untuk pulang terlebih dahulu.
Jaladri mengaku bahwa dirinya bersama sejumlah personel Polrestas Palangka Raya dan Tim Gugus Tugas COVID-19 Palangka Raya sudah berkeliling ke sejumlah wilayah, termasuk pusat-pusat perbelanjaan. Hal itu dilakukan pihaknya sebagai upaya mengoptimalkan kebijakan wajib menggunakan masker apabila keluar dari rumah.
"Bukan hanya masyarakat, tapi juga pemilik rumah makan, pedagang kecil maupun besar yang tetap melayani masyarakat tak menggunakan masker juga bakal diberikan sanksi. Sanksinya akan direkomendasikan penutupan tempat usahanya," tegasnya.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 yang menyebabkan Pulpis zona merah cukup unik
Jaladri menambahkan, tindakan ini diambil setelah adanya diskusi bersama Wali Kota Palangka Raya, setelah ditolaknya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bahkan meningkatnya pasien COVID-19 di daerah setempat.
Untuk itu, mulai hari ini masyarakat wajib menggunakan masker apabila keluar rumah. Kemudian untuk menegakkan peraturan tersebut, kepolisian setempat telah menyiapkan sejumlah mobil patroli Sabhara dan polsek jajaran untuk melaksanakan razia. Jika nantinya ada kedapatan warga yang tidak mengindahkan apa yang sudah disosialisasikan, maka akan disuruh pulang.
"Hasil evaluasi pandemi COVID-19 di wilayah Palangka Raya cukup meningkat tajam. Sehingga kini di daerah kita wajib menggunakan masker untuk melindungi dirinya," tutupnya.
Baca juga: Zona merah meluas, kasus positif COVID-19 ditemukan di Pulpis
Baca juga: Seorang warga Palangka Raya ambruk hingga akhirnya meninggal
Baca juga: Optimalkan peran semua pihak dalam pembangunan non fisik di Kalteng
Kebijakan wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah dan pemberian sanksi bagi yang tidak melaksanakan merupakan upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayah ini, kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Jumat.
"Sekarang ini kami baru tahap mensosialisasikan kebijakan tersebut. Harapannya masyarakat dapat melaksanakannya agar penyebaran COVID-19 di daerah ini bisa diminimalisir," tambahnya.
Adapun sanksi yang bakal diterapkan kepada masyarakat yang tidak melaksanakan kebijakan tersebut yakni, diminta kembali pulang ke rumah untuk mengambil masker. Bahkan, sekalipun sedang berada di pusat perbelanjaan, masyarakat tersebut bakal diminta untuk pulang terlebih dahulu.
Jaladri mengaku bahwa dirinya bersama sejumlah personel Polrestas Palangka Raya dan Tim Gugus Tugas COVID-19 Palangka Raya sudah berkeliling ke sejumlah wilayah, termasuk pusat-pusat perbelanjaan. Hal itu dilakukan pihaknya sebagai upaya mengoptimalkan kebijakan wajib menggunakan masker apabila keluar dari rumah.
"Bukan hanya masyarakat, tapi juga pemilik rumah makan, pedagang kecil maupun besar yang tetap melayani masyarakat tak menggunakan masker juga bakal diberikan sanksi. Sanksinya akan direkomendasikan penutupan tempat usahanya," tegasnya.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 yang menyebabkan Pulpis zona merah cukup unik
Jaladri menambahkan, tindakan ini diambil setelah adanya diskusi bersama Wali Kota Palangka Raya, setelah ditolaknya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bahkan meningkatnya pasien COVID-19 di daerah setempat.
Untuk itu, mulai hari ini masyarakat wajib menggunakan masker apabila keluar rumah. Kemudian untuk menegakkan peraturan tersebut, kepolisian setempat telah menyiapkan sejumlah mobil patroli Sabhara dan polsek jajaran untuk melaksanakan razia. Jika nantinya ada kedapatan warga yang tidak mengindahkan apa yang sudah disosialisasikan, maka akan disuruh pulang.
"Hasil evaluasi pandemi COVID-19 di wilayah Palangka Raya cukup meningkat tajam. Sehingga kini di daerah kita wajib menggunakan masker untuk melindungi dirinya," tutupnya.
Baca juga: Zona merah meluas, kasus positif COVID-19 ditemukan di Pulpis
Baca juga: Seorang warga Palangka Raya ambruk hingga akhirnya meninggal
Baca juga: Optimalkan peran semua pihak dalam pembangunan non fisik di Kalteng