Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menerima penjelasan pemerintah kabupaten terkait rasionalisasi anggaran terkait penanganan pandemi COVID-19.
"Tadi sudah dijelaskan oleh Sekretaris Daerah. Memang sangat singkat karena hari ini batas terakhir pelaporan dari daerah ke Kemendagri. Intinya kita bisa memaklumi karena kondisi saat ini darurat," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie di Sampit, Kamis.
Rapat meminta penjelasan terkait rasionalisasi anggaran ini dihadiri Sekretaris Daerah Halikinnor yang juga sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Rapat yang dilaksanakan sore dan digelar secara tertutup itu berlangsung singkat, hanya sekitar 40 menit.
Ketua Komisi III Sanidin menjelaskan, rapat ini untuk meminta penjelasan dari pemerintah kabupaten terkait rasionalisasi anggaran. Selama ini memang belum ada penjelasan secara khusus terkait masalah ini makanya DPRD mengundang tim anggaran untuk meminta penjelasan.
Berdasarkan penjelasan Sekretaris Daerah Halikinnor, kata Sanidin, rasionalisasi yang dilakukan mengacu pada Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Situasi seperti ini juga terjadi di daerah lain karena kondisi darurat ini terjadi secara nasional.
"Ini secara nasional karena situasi meningkat menjadi darurat, semua diminta melakukan rasionalisasi minimal 50 persen. Teknisnya di daerah. Pemerintah daerah juga mengantisipasi kemungkinan kondisi ini terjadi untuk jangka panjang. Soal selisih angka pemotongan DAU, itu teknis di daerah," kata Sanidin.
Sanidin mengaku bisa memaklumi kondisi yang sedang dihadapi pemerintah kabupaten. Dirinya mendukung langkah yang diambil, sepanjang sesuai aturan, khususnya mengacu pada Surat Keputusan Bersama dua menteri tersebut.
Terkait pananganan COVID-19, pemerintah pusat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020 dalam rangka penanganan Corona Disease atau COVID-19.
Baca juga: PAD Kotim diperkirakan turun sampai 36 persen
SKB dua menteri tersebut mengharuskan pemerintah daerah sekurang-kurangnya melakukan penyesuaian pemangkasan anggaran 50 persen pada pos anggaran tertentu seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Kebijakan ini membuat pemerintah kabupaten melakukan rasionalisasi banyak instansi dan merealokasi anggaran. Sekretariat DPRD Kotawaringin Timur pun kabarnya juga tidak luput dari pemangkasan anggaran hingga Rp11 miliar.
Anggota Komisi I Hairis Salamat menegaskan, DPRD tidak ada niat sama sekali untuk menghambat upaya pemerintah kabupaten dalam melakukan rasionalisasi anggaran untuk mengoptimalkan penanganan COVID-19.
"DPRD tidak ada menolak. Kami di DPRD hanya minta penjelasan karena kami menginginkan semua tahapannya jelas dan sesuai aturan. Wajar jika kami tetap melakukan pengawasan demi kebaikan bersama," demikian Hairis.
Baca juga: Evakuasi jenazah tamu losmen di Sampit gunakan protokol penanganan COVID-19
Baca juga: Ini rencana rasionalisasi anggaran Pemkab Kotim jika wabah COVID-19 berkepanjangan
"Tadi sudah dijelaskan oleh Sekretaris Daerah. Memang sangat singkat karena hari ini batas terakhir pelaporan dari daerah ke Kemendagri. Intinya kita bisa memaklumi karena kondisi saat ini darurat," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie di Sampit, Kamis.
Rapat meminta penjelasan terkait rasionalisasi anggaran ini dihadiri Sekretaris Daerah Halikinnor yang juga sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Rapat yang dilaksanakan sore dan digelar secara tertutup itu berlangsung singkat, hanya sekitar 40 menit.
Ketua Komisi III Sanidin menjelaskan, rapat ini untuk meminta penjelasan dari pemerintah kabupaten terkait rasionalisasi anggaran. Selama ini memang belum ada penjelasan secara khusus terkait masalah ini makanya DPRD mengundang tim anggaran untuk meminta penjelasan.
Berdasarkan penjelasan Sekretaris Daerah Halikinnor, kata Sanidin, rasionalisasi yang dilakukan mengacu pada Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Situasi seperti ini juga terjadi di daerah lain karena kondisi darurat ini terjadi secara nasional.
"Ini secara nasional karena situasi meningkat menjadi darurat, semua diminta melakukan rasionalisasi minimal 50 persen. Teknisnya di daerah. Pemerintah daerah juga mengantisipasi kemungkinan kondisi ini terjadi untuk jangka panjang. Soal selisih angka pemotongan DAU, itu teknis di daerah," kata Sanidin.
Sanidin mengaku bisa memaklumi kondisi yang sedang dihadapi pemerintah kabupaten. Dirinya mendukung langkah yang diambil, sepanjang sesuai aturan, khususnya mengacu pada Surat Keputusan Bersama dua menteri tersebut.
Terkait pananganan COVID-19, pemerintah pusat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020 dalam rangka penanganan Corona Disease atau COVID-19.
Baca juga: PAD Kotim diperkirakan turun sampai 36 persen
SKB dua menteri tersebut mengharuskan pemerintah daerah sekurang-kurangnya melakukan penyesuaian pemangkasan anggaran 50 persen pada pos anggaran tertentu seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Kebijakan ini membuat pemerintah kabupaten melakukan rasionalisasi banyak instansi dan merealokasi anggaran. Sekretariat DPRD Kotawaringin Timur pun kabarnya juga tidak luput dari pemangkasan anggaran hingga Rp11 miliar.
Anggota Komisi I Hairis Salamat menegaskan, DPRD tidak ada niat sama sekali untuk menghambat upaya pemerintah kabupaten dalam melakukan rasionalisasi anggaran untuk mengoptimalkan penanganan COVID-19.
"DPRD tidak ada menolak. Kami di DPRD hanya minta penjelasan karena kami menginginkan semua tahapannya jelas dan sesuai aturan. Wajar jika kami tetap melakukan pengawasan demi kebaikan bersama," demikian Hairis.
Baca juga: Evakuasi jenazah tamu losmen di Sampit gunakan protokol penanganan COVID-19
Baca juga: Ini rencana rasionalisasi anggaran Pemkab Kotim jika wabah COVID-19 berkepanjangan