Sampit (ANTARA) - Sempat tarik ulur dan diwarnai saling adu argumen, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya memutuskan tetap merasionalisasi anggaran di Sekretariat DPRD setempat, seperti halnya yang diberlakukan terhadap satuan organisasi perangkat daerah lainnya.

"Saya rapat dua hari ini, besok (Senin) juga masih rapat. Intinya saya selaku Bupati mengambil kebijakan tegas seluruhnya saya potong 50 persen. Tidak ada lagi tawar menawar. Ini berdasarkan aturan dari Kementerian Keuangan," kata Bupati H Supian Hadi di Sampit, Minggu.

Supian menegaskan, kebijakan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Salah satu poin dalam surat keputusan bersama dua menteri itu adalah rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja. Dalam poin tersebut juga disebutkan jelas jenis-jenis kegiatan yang bisa dipangkas anggarannya.

Supian juga menyinggung soal sanksi dari Menteri Keuangan berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau dana bagi hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD. 

Dia menyebut, sanksi ini juga akhirnya diterima Kotawaringin Timur akibat imbas dinamika rasionalisasi anggaran Sekretariat DPRD sehingga menyebabkan laporan yang disampaikan melampaui batas waktu yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Dijelaskannya, awalnya tim anggaran melakukan rasionalisasi atau memangkas anggaran Sekretariat DPRD sebesar Rp11,3 miliar mengacu pada keputusan pemerintah pusat terkait pemotongan 50 persen dalam rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal.

Baca juga: Bupati Kotim sarankan pilkada serentak ditunda

Keputusan itu kemudian mendapat reaksi dari kalangan anggota DPRD, bahkan belakangan berlanjut pada bergulirnya wacana pembentukan panitia khusus atau pansus. DPRD beralasan jika pemotongan dilakukan sebesar itu akan sangat menghambat DPRD dalam menjalankan tugas pengawasan di lapangan.

"Kawan-kawan di DPRD atau legislatif, pertama kita minta Rp7 miliar, kemudian ditawar menjadi Rp4 miliar, terus akhirnya Rp3 miliar, kemudian jadi sisa Rp1 miliar. Dan Rp1 miliar itu pun terlambat. Karena hari Jumat tutup (batas akhir laporan), mereka baru Senin menyetujui Rp1 miliar," kata Supian Hadi diiyakan Sekretaris Daerah Halikinnor.

Atas kejadian ini hingga adanya sanksi penundaan pembayaran DAU atau bagi hasil sebesar 35 persen oleh Kementerian Keuangan, pemerintah kabupaten akhirnya memutuskan semua dikembalikan sesuai arahan Kementerian Keuangan, yakni pemotongan minimal 50 persen terhadap seluruh satuan organisasi perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah DPRD Kotawaringin Timur.

Supian Hadi juga menanggapi pernyataan anggota dewan yang menyebutkan kondisi kas daerah menipis. Dia menegaskan bahwa untuk bulan ini pun masih aman, termasuk untuk gaji serta tunjangan hari raya bagi PNS dan tenaga kontrak.

"Anggota dewan juga perlu berkaca pada sebuah aturan. Boleh mereka berbicara di forum yang resmi misalnya saat pembahasan di forum resmi, jangan rahasia negara diumumkan di media. Dan diumumkannya, informasinya salah lagi," demikian Supian Hadi.

Baca juga: Banjir di Kotim terus meluas

Baca juga: Masyarakat abaikan protokol kesehatan, Pemkab Kotim bersiap usulkan PSBB

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024