Gorontalo (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Jamal Nganro pada Senin menyatakan bahwa warga, suami-istri sekalipun, tidak boleh berboncengan menggunakan sepeda motor selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan COVID-19 di Gorontalo.
"Dalam aturan, kendaraan maksimal ditumpangi 50 persen dari kapasitasnya. Jadi, kalau sepeda motor hanya satu orang. Kalau mobil satu di depan, yang lainnya di belakang," katanya.
Ia menekankan bahwa peraturan itu berlaku untuk semua, termasuk pasangan suami istri, ibu dan anak, serta kakak dan adik.
"Tidak ada pengecualian untuk ini. Aturan yang kami buat juga merujuk ke aturan di atasnya, sehingga saya berharap masyarakat tidak ribut lagi soal boncengan ini. Mohon dimaklumi karena ini upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Jamal.
Baca juga: Masyarakat abaikan protokol kesehatan, Pemkab Kotim bersiap usulkan PSBB
Dia juga meminta para pengelola dan pengemudi angkutan umum mematuhi aturan pembatasan penumpang angkutan umum selama PSBB tanpa menaikkan tarif.
Jamal menjelaskan pula bahwa pemilik sarana transportasi umum harus melakukan penyempotan disinfektan secara berkala pada kendaraan-kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum.
Selain itu, menurut dia, penumpang dan sopir angkutan umum harus mengenakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
Provinsi Gorontalo melaksanakan PSBB mulai dari 4 Mei sampai 17 Mei 2020 dalam upaya mengendalikan penularan virus corona penyebab COVID-19. Selama kurun itu, kendaraan angkutan umum hanya boleh beroperasi dari pukul 06.00 hingga 17.00.
Sedangkan tukang ojek yang bermitra dengan layanan pemesanan via daring pada masa itu tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, hanya diizinkan melayani pengiriman dan pengantaran barang.
Baca juga: Legislator ini khawatir Kotim tidak siap jika harus lakukan PSBB
Baca juga: Ojek 'online' dilarang bawa penumpang saat PSBB
Baca juga: PSBB di Banjarmasin dinilai tidak maksimal
"Dalam aturan, kendaraan maksimal ditumpangi 50 persen dari kapasitasnya. Jadi, kalau sepeda motor hanya satu orang. Kalau mobil satu di depan, yang lainnya di belakang," katanya.
Ia menekankan bahwa peraturan itu berlaku untuk semua, termasuk pasangan suami istri, ibu dan anak, serta kakak dan adik.
"Tidak ada pengecualian untuk ini. Aturan yang kami buat juga merujuk ke aturan di atasnya, sehingga saya berharap masyarakat tidak ribut lagi soal boncengan ini. Mohon dimaklumi karena ini upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Jamal.
Baca juga: Masyarakat abaikan protokol kesehatan, Pemkab Kotim bersiap usulkan PSBB
Dia juga meminta para pengelola dan pengemudi angkutan umum mematuhi aturan pembatasan penumpang angkutan umum selama PSBB tanpa menaikkan tarif.
Jamal menjelaskan pula bahwa pemilik sarana transportasi umum harus melakukan penyempotan disinfektan secara berkala pada kendaraan-kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum.
Selain itu, menurut dia, penumpang dan sopir angkutan umum harus mengenakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
Provinsi Gorontalo melaksanakan PSBB mulai dari 4 Mei sampai 17 Mei 2020 dalam upaya mengendalikan penularan virus corona penyebab COVID-19. Selama kurun itu, kendaraan angkutan umum hanya boleh beroperasi dari pukul 06.00 hingga 17.00.
Sedangkan tukang ojek yang bermitra dengan layanan pemesanan via daring pada masa itu tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, hanya diizinkan melayani pengiriman dan pengantaran barang.
Baca juga: Legislator ini khawatir Kotim tidak siap jika harus lakukan PSBB
Baca juga: Ojek 'online' dilarang bawa penumpang saat PSBB
Baca juga: PSBB di Banjarmasin dinilai tidak maksimal