Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah Nadalsyah menginstruksikan dalam rangka menyambut Lebaran 1441 Hijriah tidak melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid-masjid maupun tanah lapang, selain itu tak melakukan takbir keliling.
"Kami menganjurkan kepada warga khususnya umat Islam untuk melakukan shalat Hari Raya Idul Fitri berjamaah dengan keluarga inti di rumah masing-masing, instruksi ini akan disosialisasikan kepada masyarakat," kata Nadalsyah di Muara Teweh, Jumat.
Hal ini berdasarkan Instruksi Bupati Barito Utara Nomor:450/44/Kesra tentang tindaklanjut pelaksanaan instruksi Gubernur Kalteng tentang pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H di Provinsi Kalteng.
Instruksi bupati ini juga meralat dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Bupati Barito Utara Nomor:450/41/Kesra tanggal 20 Mei 2020 tentang kelonggaran pelaksanaan ibadah shalat lima waktu, shalat Jumat, Tarawih, dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
Disamping itu meralat dan menyatakan tidak berlaku kesepakatan bersama dalam acara rapat pengarahan dari tim keamanan Gugus Tugas COVID-19 mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri 2020 masehi tanggal 21 Mei 2020.
"Saya minta seluruh masjid di daerah ini mentaati instruksi ini dalam rangka menindaklanjuti instruksi gubernur Kalteng," kata Nadalsyah.
Sebelum terbitnya instruksi Gubernur Kalteng ini, sejumlah masjid di dalam kota Muara Teweh sudah menyiapkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dengan prosedur protokol COVID-19.
Bahkan daftar masjid yang melaksanakan shalat hari raya itu sudah beredar dengan nama khatib dan imam yang bertugas.
"Adanya surat edaran Bupati Barito Utara yang menindaklanjuti instruksi gubernur Kalteng yakni meralat SE sebelumnya, maka kami atas nama pengurus Masjid Mukhlisin membatalkan shalat ied pada Ahad," kata Yunarko seorang pengurus Masjid Mukhlisin Muara Teweh.
"Kami menganjurkan kepada warga khususnya umat Islam untuk melakukan shalat Hari Raya Idul Fitri berjamaah dengan keluarga inti di rumah masing-masing, instruksi ini akan disosialisasikan kepada masyarakat," kata Nadalsyah di Muara Teweh, Jumat.
Hal ini berdasarkan Instruksi Bupati Barito Utara Nomor:450/44/Kesra tentang tindaklanjut pelaksanaan instruksi Gubernur Kalteng tentang pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H di Provinsi Kalteng.
Instruksi bupati ini juga meralat dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Bupati Barito Utara Nomor:450/41/Kesra tanggal 20 Mei 2020 tentang kelonggaran pelaksanaan ibadah shalat lima waktu, shalat Jumat, Tarawih, dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
Disamping itu meralat dan menyatakan tidak berlaku kesepakatan bersama dalam acara rapat pengarahan dari tim keamanan Gugus Tugas COVID-19 mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri 2020 masehi tanggal 21 Mei 2020.
"Saya minta seluruh masjid di daerah ini mentaati instruksi ini dalam rangka menindaklanjuti instruksi gubernur Kalteng," kata Nadalsyah.
Sebelum terbitnya instruksi Gubernur Kalteng ini, sejumlah masjid di dalam kota Muara Teweh sudah menyiapkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dengan prosedur protokol COVID-19.
Bahkan daftar masjid yang melaksanakan shalat hari raya itu sudah beredar dengan nama khatib dan imam yang bertugas.
"Adanya surat edaran Bupati Barito Utara yang menindaklanjuti instruksi gubernur Kalteng yakni meralat SE sebelumnya, maka kami atas nama pengurus Masjid Mukhlisin membatalkan shalat ied pada Ahad," kata Yunarko seorang pengurus Masjid Mukhlisin Muara Teweh.