Kuala Kurun (ANTARA) - Belum semua perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyampaikan laporan realisasi pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020.
Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Plt Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM setempat Sudin saat dibincangi di Kuala Kurun, Kamis mengatakan sebenarnya batas penyampaian laporan adalah tanggal 2 Juni 2020 lalu.
“Hingga saat ini ternyata masih ada PBS yang belum menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR keagamaan tahun 2020 kepada kami,” ucap Sudin saat dibincangi di ruang kerjanya.
PBS yang belum menyampaikan realisasi pembayaran THR keagamaan 2020 diminta segera menyampaikan kepada Bupati Gumas melalui Distransnakerkop dan UKM pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Baca juga: PBS di Gunung Mas diimbau utamakan bantu desa sekitar
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mira Triyuli menambahkan, sejauh ini sejumlah PBS baru menyampaikan realisasi pembayaran THR keagamaan secara lisan atau melalui aplikasi WhatsApp.
Dari penyampaian tersebut, diketahui ada satu PBS yang membayar THR keagamaan 2020 secara bertahap. Namun pihaknya juga belum menerima laporan tertulis secara detail dari PBS yang bersangkutan.
Menurut dia, bisa saja PBS membayar THR keagamaan 2020 secara bertahap, namun tentunya ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dilakukan oleh PBS yang bersangkutan.
Baca juga: Laporan realisasi pembayaran THR harus segera disampaikan
Oleh sebab itu, dia meminta kepada PBS, termasuk yang melakukan pembayaran THR keagamaan 2020 secara bertahap, agar segera menyampaikan laporan secara tertulis kepada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Lebih lanjut, Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas juga membuka posko pengaduan bagi pekerja terkait pembayaran THR keagamaan 2020. Jika ada permasalahan terkait pembayaran THR, pekerja dapat menyampaikan kepada pihaknya.
“Laporan hendaknya jangan disampaikan secara lisan, namun disampaikan secara tertulis. Laporan tertulis itu akan menjadi bahan bagi kami dalam menindaklanjuti ke PBS,” demikian Mira Triyuli.
Baca juga: Kemendikbud nantikan hasil pemeriksaan terkait kasus pemberian THR
Baca juga: Pemkab Seruyan sediakan sarana pengaduan terkait THR
Baca juga: Dua orang positif, masyarakat Gumas diminta lebih disiplin menerapkan protokol COVID-19
Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Plt Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM setempat Sudin saat dibincangi di Kuala Kurun, Kamis mengatakan sebenarnya batas penyampaian laporan adalah tanggal 2 Juni 2020 lalu.
“Hingga saat ini ternyata masih ada PBS yang belum menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR keagamaan tahun 2020 kepada kami,” ucap Sudin saat dibincangi di ruang kerjanya.
PBS yang belum menyampaikan realisasi pembayaran THR keagamaan 2020 diminta segera menyampaikan kepada Bupati Gumas melalui Distransnakerkop dan UKM pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Baca juga: PBS di Gunung Mas diimbau utamakan bantu desa sekitar
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mira Triyuli menambahkan, sejauh ini sejumlah PBS baru menyampaikan realisasi pembayaran THR keagamaan secara lisan atau melalui aplikasi WhatsApp.
Dari penyampaian tersebut, diketahui ada satu PBS yang membayar THR keagamaan 2020 secara bertahap. Namun pihaknya juga belum menerima laporan tertulis secara detail dari PBS yang bersangkutan.
Menurut dia, bisa saja PBS membayar THR keagamaan 2020 secara bertahap, namun tentunya ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dilakukan oleh PBS yang bersangkutan.
Baca juga: Laporan realisasi pembayaran THR harus segera disampaikan
Oleh sebab itu, dia meminta kepada PBS, termasuk yang melakukan pembayaran THR keagamaan 2020 secara bertahap, agar segera menyampaikan laporan secara tertulis kepada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Lebih lanjut, Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas juga membuka posko pengaduan bagi pekerja terkait pembayaran THR keagamaan 2020. Jika ada permasalahan terkait pembayaran THR, pekerja dapat menyampaikan kepada pihaknya.
“Laporan hendaknya jangan disampaikan secara lisan, namun disampaikan secara tertulis. Laporan tertulis itu akan menjadi bahan bagi kami dalam menindaklanjuti ke PBS,” demikian Mira Triyuli.
Baca juga: Kemendikbud nantikan hasil pemeriksaan terkait kasus pemberian THR
Baca juga: Pemkab Seruyan sediakan sarana pengaduan terkait THR
Baca juga: Dua orang positif, masyarakat Gumas diminta lebih disiplin menerapkan protokol COVID-19