Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah H Ary Dewar menilai perlunya pengaturan terhadap truk angkutan hasil perkebunan kelapa sawit yang masih melintas di jalan umum.

"Sudah tidak terhitung kecelakaan yang melibatkan truk angkutan CPO. Ini harus menjadi perhatian serius agar kecelakaan, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa, tidak terus terjadi," kata Ary Dewar di Sampit, Selasa.

Politisi yang juga menjabat Ketua Fraksi dan Ketua DPC Partai Gerindra mengatakan, hingga saat ini masih banyak truk angkutan CPO (crude palm oil) atau minyak sawit mentah dan tandan buah segar sawit, melintas di jalan umum. Mereka berdalih tidak ada pilihan karena kondisi jalan masih terbatas.

Bahkan di sekitar Kota Sampit masih banyak hilir mudik truk pengangkut CPO, khususnya menuju Pelabuhan Bagendang. Pemerintah daerah sudah membuat Jalan Muhammad Hatta atau sering disebut ruas jalan lingkar selatan, sayangnya sopir angkutan berat enggan melintasi jalan itu dengan dalih kondisi jalan yang rusak.

Hilir mudik truk CPO di jalan umum, dinilai juga turut andil mempercepat laju kerusakan jalan. Selain itu, aktivitas truk sawit di jalan umum rawan memicu kecelakaan lalu lintas.

Banyak keluhan terkait ulah sopir truk CPO dan TBS yang dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya. Terkadang mereka melaju beriringan sehingga menyulitkan pengendara lainnya.

Baca juga: Legislator Kotim berharap ADD dan tunjangan ASN segera dibayar
 

Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan diharapkan bertindak tegas terhadap kondisi tersebut. Jika diabaikan, pemerintah daerah dianggap membiarkan kondisi yang bisa membahayakan masyarakat, khususnya pengguna jalan umum.

"Saya harap itu bisa diatur untuk jam operasionalnya karena sangat rawan di jalan umum jika saat jam-jam padat lalu lintas tetap kita izinkan mereka beraktivitas. Ini mengancam keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan umum lainnya," kata Ary.

Menurut Ary, jam operasional yang sebagaimana sudah diatur dalam peraturan gubernur beberapa tahun lalu, sudah bagus jika diterapkan. Jam operasional CPO hanya diizinkan melintas di malam hari karena jika di siang hari lalu lintas menjadi padat.

Pengusaha atau pemilik angkutan juga diharapkan mematuhi aturan karena aktivitas kendaraan angkutan mereka berkaitan dengan keselamatan warga. Untuk itulah diperlukan kesadaran sopir dan pengusaha agar menghargai hak masyarakat umum.

Baca juga: DPRD Kotim dorong pembenahan bidang kepelabuhanan

Baca juga: Perusahaan di Kotim harus memprioritaskan tenaga kerja lokal

Baca juga: Ketua DPRD Kotim berharap pejabat baru mampu tingkatkan kinerja pemkab


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024