Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar menyoroti banyaknya lampu lalu lintas di Kota Sampit yang tidak difungsikan padahal dibutuhkan untuk mengatur kelancaran lalu lintas.
"Banyak lampu lalu lintas terabaikan. Lampu lalu lintas di Kota Sampit banyak yang tidak berfungsi. Banyak lampu lalu lintas yang mubazir karena sudah terpasang tapi tidak beroperasi," kata Kurniawan di Sampit, Kamis.
Pantauan di lapangan, lampu lalu lintas yang sudah lama mati dan sering mati diantaranya di simpang tiga Jalan Achmad Yani-Suprapto, simpang empat Achmad Yani-Yos Sudarso, simpang empat Achmad Yani-Rahadi Usman, simpang empat Bundaran Polres, simpang empat Tjilik Riwut-MT Haryono dan simpang empat Jalan HM Arsyad-MT Haryono.
Beberapa bulan lalu, lampu lalu lintas di sejumlah titik seperti di simpang empat Jalan HM Arsyad,-MT Haryono dimatikan karena ada pengerjaan drainase. Kini pekerjaan tersebut sudah lama selesai namun lampu lalu lintas belum dinyalakan.
Ada pula lampu merah di lokasi lain seperti di simpang empat Jalan Achmad-Yos Sudarso yang juga sudah lama difungsikan, padahal sangat dibutuhkan karena merupakan titik ramai lalu lintas.
Kondisi sangat disayangkan karena pemasangan lampu lalu lintas tersebut awalnya tentu sudah melalui kajian bahwa itu memang dibutuhkan untuk mengatur kelancaran lalu lintas.
Baca juga: DPRD Kotim kawal penanganan insiden kapal BBM serempet lanting dan kelotok
Banyak biaya yang dikeluarkan daerah untuk menyediakan lampu lalu lintas tersebut sehingga mubazir jika tidak lagi digunakan. Hal terpenting, tidak difungsikannya lampu lalu lintas bisa memicu kecelakaan lalu lintas, bahkan sudah pernah terjadi.
Pemerintah daerah diharapkan tidak mengabaikan keberadaan lampu lalu lintas. Apalagi ini merupakan bagian upaya bersama untuk mengatur ketertiban berlalu lintas dan mencegah kecelakaan lalu lintas.
"Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 3 menjelaskan, asas manfaat dan diselenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan. Ini harus dipatuhi bersama, termasuk oleh pemerintah daerah," ujar Kurniawan.
Jika ada kendala terkait pengoperasian lampu lalu lintas tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera mencari solusinya. Jangan dibiarkan ada masalah terjadi hingga berlarut-larut karena akan merugikan masyarakat.
Baca juga: Kecelakaan kapal Pertamina berulang, DPRD Kotim sebut perlu evaluasi
Baca juga: Lanting rusak dan kelotok tenggelam akibat diserempet kapal Pertamina
"Banyak lampu lalu lintas terabaikan. Lampu lalu lintas di Kota Sampit banyak yang tidak berfungsi. Banyak lampu lalu lintas yang mubazir karena sudah terpasang tapi tidak beroperasi," kata Kurniawan di Sampit, Kamis.
Pantauan di lapangan, lampu lalu lintas yang sudah lama mati dan sering mati diantaranya di simpang tiga Jalan Achmad Yani-Suprapto, simpang empat Achmad Yani-Yos Sudarso, simpang empat Achmad Yani-Rahadi Usman, simpang empat Bundaran Polres, simpang empat Tjilik Riwut-MT Haryono dan simpang empat Jalan HM Arsyad-MT Haryono.
Beberapa bulan lalu, lampu lalu lintas di sejumlah titik seperti di simpang empat Jalan HM Arsyad,-MT Haryono dimatikan karena ada pengerjaan drainase. Kini pekerjaan tersebut sudah lama selesai namun lampu lalu lintas belum dinyalakan.
Ada pula lampu merah di lokasi lain seperti di simpang empat Jalan Achmad-Yos Sudarso yang juga sudah lama difungsikan, padahal sangat dibutuhkan karena merupakan titik ramai lalu lintas.
Kondisi sangat disayangkan karena pemasangan lampu lalu lintas tersebut awalnya tentu sudah melalui kajian bahwa itu memang dibutuhkan untuk mengatur kelancaran lalu lintas.
Baca juga: DPRD Kotim kawal penanganan insiden kapal BBM serempet lanting dan kelotok
Banyak biaya yang dikeluarkan daerah untuk menyediakan lampu lalu lintas tersebut sehingga mubazir jika tidak lagi digunakan. Hal terpenting, tidak difungsikannya lampu lalu lintas bisa memicu kecelakaan lalu lintas, bahkan sudah pernah terjadi.
Pemerintah daerah diharapkan tidak mengabaikan keberadaan lampu lalu lintas. Apalagi ini merupakan bagian upaya bersama untuk mengatur ketertiban berlalu lintas dan mencegah kecelakaan lalu lintas.
"Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 3 menjelaskan, asas manfaat dan diselenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan. Ini harus dipatuhi bersama, termasuk oleh pemerintah daerah," ujar Kurniawan.
Jika ada kendala terkait pengoperasian lampu lalu lintas tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera mencari solusinya. Jangan dibiarkan ada masalah terjadi hingga berlarut-larut karena akan merugikan masyarakat.
Baca juga: Kecelakaan kapal Pertamina berulang, DPRD Kotim sebut perlu evaluasi
Baca juga: Lanting rusak dan kelotok tenggelam akibat diserempet kapal Pertamina