Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah H Supian Hadi menyampaikan pidato pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun anggaran 2020 kepada DPRD setempat.
"Terdapat penyesuaian, baik dari asumsi pendapatan daerah maupun belanja daerah. Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan kondisi saat ini yaitu musibah pandemi COVID-19 yang melanda negeri kita," kata Supian Hadi di Sampit, Selasa.
Hal itu disampaikan Supian dalam pidato pengantar Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2020 dalam rapat paripurna ke-1 masa persidangan III tahun sidang 2020 DPRD Kotawaringin Timur. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rinie.
Supian mengatakan, pandemi COVID-19 membawa dampak yang sangat luas terhadap masyarakat dan pembangunan. Untuk itu diperlukan penyesuaian karena penanganan pandemi COVID-19 masih menjadi prioritas.
Dia juga menyampaikan rincian asumsi KUPA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2020 untuk dibahas bersama DPRD. Tim anggaran pemerintah daerah akan bersinergi agar pembahasannya berjalan lancar dan tepat waktu.
Asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp1.833.176.988.300 dan setelah perubahan sebesar Rp1.860.802.691.974. Ada bertambah sebesar Rp27.625.703.674 atau 1,51 persen.
Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp1.915.273.391.375 dan setelah perubahan sebesar Rp1.898.455.505.870. Ada berkurang sebesar Rp16.817.885.505 atau 0,88 persen.
Defisit sebelum perubahan sebesar Rp82.096.403.075 dan setelah perubahan sebesar Rp37.652.813.896. Ada berkurang sebesar Rp44.443.589.179 atau 54,14 persen.
Untuk pembiayaan, pos penerimaan pembiayaan dengan rincian
sebelum perubahan sebesar Rp95.096.403.075 dan setelah perubahan sebesar Rp211.545.776.170,45. Ada bertambah sebesar Rp116.449.373.095,45 atau 122,45 persen.
Baca juga: Bupati Kotim sebut kepatuhan masyarakat menggunakan masker tinggi
Pengeluaran pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp13 miliar dan setelah perubahan tetap sebesar Rp13 miliar.
Pembiayaan netto, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp82.096.403.075 setelah perubahan sebesar Rp198.545.776.170,45 bertambah sebesar Rp116.449.373.095,45 atau sebesar 141,84 persen.
"Dampak pandemi COVID-19 mendorong pemerintah pusat mengeluarkan beberapa regulasi atau kebijakan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah," demikian Supian Hadi.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie mengatakan, rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2020 tersebut segera dibahas bersama oleh tim anggaran pemerintah daerah bersama DPRD. Dia optimistis pembahasannya berjalan lancar dan rampung tepat waktu.
"Tentu harapan kita semua supaya ini bisa berjalan sesuai harapan. Selama ini eksekutif dan DPRD selalu bersinergi dengan baik sehingga dalam pembahasan kali ini pun saya yakin kita bisa menyelesaikannya dengan baik dan tepat waktu," demikian Rinie.
Baca juga: Bantu mobil operasional, Bupati Kotim minta Bawaslu tetap netral
Baca juga: Jalan kota rusak, Legislator Kotim dukung pemindahan bongkar muat barang
"Terdapat penyesuaian, baik dari asumsi pendapatan daerah maupun belanja daerah. Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan kondisi saat ini yaitu musibah pandemi COVID-19 yang melanda negeri kita," kata Supian Hadi di Sampit, Selasa.
Hal itu disampaikan Supian dalam pidato pengantar Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2020 dalam rapat paripurna ke-1 masa persidangan III tahun sidang 2020 DPRD Kotawaringin Timur. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rinie.
Supian mengatakan, pandemi COVID-19 membawa dampak yang sangat luas terhadap masyarakat dan pembangunan. Untuk itu diperlukan penyesuaian karena penanganan pandemi COVID-19 masih menjadi prioritas.
Dia juga menyampaikan rincian asumsi KUPA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2020 untuk dibahas bersama DPRD. Tim anggaran pemerintah daerah akan bersinergi agar pembahasannya berjalan lancar dan tepat waktu.
Asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp1.833.176.988.300 dan setelah perubahan sebesar Rp1.860.802.691.974. Ada bertambah sebesar Rp27.625.703.674 atau 1,51 persen.
Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp1.915.273.391.375 dan setelah perubahan sebesar Rp1.898.455.505.870. Ada berkurang sebesar Rp16.817.885.505 atau 0,88 persen.
Defisit sebelum perubahan sebesar Rp82.096.403.075 dan setelah perubahan sebesar Rp37.652.813.896. Ada berkurang sebesar Rp44.443.589.179 atau 54,14 persen.
Untuk pembiayaan, pos penerimaan pembiayaan dengan rincian
sebelum perubahan sebesar Rp95.096.403.075 dan setelah perubahan sebesar Rp211.545.776.170,45. Ada bertambah sebesar Rp116.449.373.095,45 atau 122,45 persen.
Baca juga: Bupati Kotim sebut kepatuhan masyarakat menggunakan masker tinggi
Pengeluaran pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp13 miliar dan setelah perubahan tetap sebesar Rp13 miliar.
Pembiayaan netto, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp82.096.403.075 setelah perubahan sebesar Rp198.545.776.170,45 bertambah sebesar Rp116.449.373.095,45 atau sebesar 141,84 persen.
"Dampak pandemi COVID-19 mendorong pemerintah pusat mengeluarkan beberapa regulasi atau kebijakan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah," demikian Supian Hadi.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie mengatakan, rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2020 tersebut segera dibahas bersama oleh tim anggaran pemerintah daerah bersama DPRD. Dia optimistis pembahasannya berjalan lancar dan rampung tepat waktu.
"Tentu harapan kita semua supaya ini bisa berjalan sesuai harapan. Selama ini eksekutif dan DPRD selalu bersinergi dengan baik sehingga dalam pembahasan kali ini pun saya yakin kita bisa menyelesaikannya dengan baik dan tepat waktu," demikian Rinie.
Baca juga: Bantu mobil operasional, Bupati Kotim minta Bawaslu tetap netral
Baca juga: Jalan kota rusak, Legislator Kotim dukung pemindahan bongkar muat barang