Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Handoyo J Wibowo mengimbau perusahaan yang beroperasi di daerah ini meningkatkan kewaspadaan agar kegiatan perusahaan tidak sampai mencemari sungai.

"Seperti halnya aktivitas bongkar muat CPO (minyak mentah sawit) ke kapal atau tongkang di Sungai Mentaya. Jangan sampai tumpah karena itu akan mencemari sungai sehingga bisa menimbulkan dampak buruk bagi ikan maupun manusia," kata Handoyo di Sampit, Kamis.

Hingga saat ini sebagian masyarakat Kotawaringin Timur mengandalkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari, seperti untuk transportasi, mandi, mencuci, mencari ikan, termasuk sebagai sumber air baku untuk perusahaan daerah air minum.

Jika sungai tercemar maka bisa mengancam populasi ikan, padahal sebagian masyarakat mengandalkan pendapatan dari hasil tangkapan ikan. Sungai yang tercemar juga bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat yang menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Sebulan terakhir, Komisi IV memantau aktivitas terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di kabupaten ini. Setidaknya sudah ada lima lokasi yang didatangi.

Ada TUKS yang kondisinya dinilai sangat memprihatikan dan diduga tidak sesuai standar. Hal itu sangat rawan menyebabkan kecelakaan, termasuk kejadian yang bisa berdampak tercemarnya air sungai, misalnya CPO tumpah ke sungai.

Kekhawatiran ini tidak berlebihan. Beberapa tahun lalu pernah terjadi insiden tumpahnya CPO saat proses muat di salah satu TUKS. Akibatnya, CPO mencemari sungai dan sempat mengganggu aktivitas warga sekitar yang mengandalkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Jalani tes swab, Taufiq-Supriadi bersiap hadapi Pilkada Kotim

“Kekhawatirkan itu terjadi insiden ketika penyalinan CPO dari truk ke tongkang. Ini pernah terjadi CPO tumpah ke sungai dan membuat sungai menjadi tercemar tumpahan CPO. Ini jadi perhatian kami juga agar jangan sampai terjadi lagi,” ujar Handoyo.

Politisi Demokrat ini mengingatkan, seharusnya setiap pelabuhan CPO harus memenuhi standar pengelolaanya. Dia mencontohkan adalah milik perusahaan perkebunan  milik PT Sukajadi Sawit Mekar yang dinilai sudah sesuai dengan standarisasi. 

“Baik itu pelabuhan maupun proses penyalinan dari truk ke bulking (tempat penimbunan) sampai ke tongkang. Sudah standar, saya lihat, sendiri,” katanya.

Saat memantau TUKS pada Rabu (2/9) kemarin, Komisi IV juga mengajak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit. Harapannya, semua pihak mengetahui kondisi yang sebenarnya di lapangan sehingga menjadi bahan dalam pengawasan, pembinaan, bahkan penindakan jika memang ditemukan pelanggaran aturan.

Baca juga: PKB Kotim tegaskan totalitas menangkan Suprianti-Arsyad

Baca juga: Komisi IV DPRD Kotim pantau kondisi dua TUKS perusahaan sawit

Baca juga: Legislator Kotim minta penjelasan Satgas Penanganan COVID-19 terkait ini
 

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024