Palangka Raya (ANTARA) - Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap bocah laki-laki di bawah umur Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial HT (27) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Kamis, mengatakan, bahwa HT yang sehari-hari bekerja sebagai seorang buruh bangunan dikenakan Pasal perlindungan anak serta kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rutan polresta setempat.
"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun penjara," kata Jaladri di dampingi Wakapolresta AKBP Andi dan Kasatreskrim AKP Todoan Agung Gultom saat jumpa pers.
Jaladri menjelaskan, HT ditangkap dikediamannya yang berada di Kota Palangka Raya setelah istrinya sendiri melporkan terhadap tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Baca juga: Seorang pria paruh baya di Palangka Raya cabuli anak di bawah umur
Korban tidak lain adalah anak tiri dari tersangka, bocah berumur enam tahun itu diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya itu hingga mengalami sakit yang cukup parah dialami korban.
Kejadian tersebut sudah berlangsung selama dua tahun sejak tahun 2018 hingga 2020. Terbongkarnya perbuatan tersangka karena sang ibu mendapatkan keluhan dari sang anak, yaitu mengeluh kesakitan dibagian alat terlarang dan duburnya.
"Kejadian tersebut dilakukan tersangka pada 17 Juli 2020 dan dilaporkan oleh istrinya sendiri beberapa waktu lalu," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui memang tersangka adalah seorang pedofilia. Tersangka juga sempat mengancam korban apabila tidak mau mengikuti apa yang menjadi keinginan yang bersangkutan.
Baca juga: Ini wajah seorang jambret yang ditangkap polisi di Palangka Raya
Sebelum beraksi, pria tersebut mengajak korban menonton film serta bermain game. Saat itu tersangka beraksi dan menggerayangi alat vital serta dubur korban beberapa kali.
"Tersangka ini pedofilia, saat beraksi korbannya diajak nonton serta main 'game'. Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan ketika orang di dalam rumahnya sedang tidak ada," ungkapnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut jajaran Polresta setempat sangat prihatin dan mengajak semua pihak sama-sama melindungui generasi penerus bangsa d ari pelaku tindak kejahatan anak.
"Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai tindak kejahatan anak. Kejadian ini tentunya menjadi perhatian khusus bagi kami," bebernya.
Baca juga: Polisi amankan orang gangguan jiwa bacok dosen dan mahasiswi UPR
Sementara itu, saat dikonfirmasi pelaku, ia mengakui semua perbuatannya melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Dirinya melakukan hal tersebut tidak lain lantaran selalu difitnah ibu korban, sehingga saya dendam dan melakukan perbuatan tersebut sebagai balas dendam.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Kamis, mengatakan, bahwa HT yang sehari-hari bekerja sebagai seorang buruh bangunan dikenakan Pasal perlindungan anak serta kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rutan polresta setempat.
"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun penjara," kata Jaladri di dampingi Wakapolresta AKBP Andi dan Kasatreskrim AKP Todoan Agung Gultom saat jumpa pers.
Jaladri menjelaskan, HT ditangkap dikediamannya yang berada di Kota Palangka Raya setelah istrinya sendiri melporkan terhadap tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Baca juga: Seorang pria paruh baya di Palangka Raya cabuli anak di bawah umur
Korban tidak lain adalah anak tiri dari tersangka, bocah berumur enam tahun itu diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya itu hingga mengalami sakit yang cukup parah dialami korban.
Kejadian tersebut sudah berlangsung selama dua tahun sejak tahun 2018 hingga 2020. Terbongkarnya perbuatan tersangka karena sang ibu mendapatkan keluhan dari sang anak, yaitu mengeluh kesakitan dibagian alat terlarang dan duburnya.
"Kejadian tersebut dilakukan tersangka pada 17 Juli 2020 dan dilaporkan oleh istrinya sendiri beberapa waktu lalu," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui memang tersangka adalah seorang pedofilia. Tersangka juga sempat mengancam korban apabila tidak mau mengikuti apa yang menjadi keinginan yang bersangkutan.
Baca juga: Ini wajah seorang jambret yang ditangkap polisi di Palangka Raya
Sebelum beraksi, pria tersebut mengajak korban menonton film serta bermain game. Saat itu tersangka beraksi dan menggerayangi alat vital serta dubur korban beberapa kali.
"Tersangka ini pedofilia, saat beraksi korbannya diajak nonton serta main 'game'. Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan ketika orang di dalam rumahnya sedang tidak ada," ungkapnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut jajaran Polresta setempat sangat prihatin dan mengajak semua pihak sama-sama melindungui generasi penerus bangsa d ari pelaku tindak kejahatan anak.
"Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai tindak kejahatan anak. Kejadian ini tentunya menjadi perhatian khusus bagi kami," bebernya.
Baca juga: Polisi amankan orang gangguan jiwa bacok dosen dan mahasiswi UPR
Sementara itu, saat dikonfirmasi pelaku, ia mengakui semua perbuatannya melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Dirinya melakukan hal tersebut tidak lain lantaran selalu difitnah ibu korban, sehingga saya dendam dan melakukan perbuatan tersebut sebagai balas dendam.