Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 603 warga di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah terjaring operasi yustisi tentang kepatuhan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
"Terhitung sejak 14 hingga 21 September sudah ada 603 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Senin.
Dari 603 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 487 warga atau sebanyak 80,76 persen memilih sanksi kerja sosial.
Sementara 116 warga lainnya atau sebanyak 19,24 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh dengan saat ini sudah disetor ke kas daerah.
Baca juga: Satgas Yustisi mulai lakukan sosialisasi kepada masyarakat di Lamandau
Sementara untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha dan penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 belum terjadi atau dilakukan satgas.
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Baca juga: Fairid dapati puluhan pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi
Perwali itu secara efektif berlaku mulai 14 September yang mana di hari pertama tercatat 57 pelanggar berhasil diamankan satgas, kemudian pada hari berikutnya (15/9) tercatat 85 pelanggar diamankan dan pada 16 September 60 orang diamankan satgas.
Selanjutnya pada 17 September sebanyak 78 orang, 18 September 37 orang, pada 19 September 102 orang, pada 20 September 65 orang dan pada 21 September 2020 sebanyak 12 orang yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 juga berhasil diamankan satgas.
Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.
Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.
Baca juga: 117 warga Kapuas tak patuhi protokol COVID-19 terjaring Operasi Yustisi
Baca juga: Satgas COVID-19 pastikan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan
Baca juga: Legislator Palangka Raya tanggapi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan
"Terhitung sejak 14 hingga 21 September sudah ada 603 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Senin.
Dari 603 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 487 warga atau sebanyak 80,76 persen memilih sanksi kerja sosial.
Sementara 116 warga lainnya atau sebanyak 19,24 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh dengan saat ini sudah disetor ke kas daerah.
Baca juga: Satgas Yustisi mulai lakukan sosialisasi kepada masyarakat di Lamandau
Sementara untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha dan penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 belum terjadi atau dilakukan satgas.
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Baca juga: Fairid dapati puluhan pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi
Perwali itu secara efektif berlaku mulai 14 September yang mana di hari pertama tercatat 57 pelanggar berhasil diamankan satgas, kemudian pada hari berikutnya (15/9) tercatat 85 pelanggar diamankan dan pada 16 September 60 orang diamankan satgas.
Selanjutnya pada 17 September sebanyak 78 orang, 18 September 37 orang, pada 19 September 102 orang, pada 20 September 65 orang dan pada 21 September 2020 sebanyak 12 orang yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 juga berhasil diamankan satgas.
Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.
Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.
Baca juga: 117 warga Kapuas tak patuhi protokol COVID-19 terjaring Operasi Yustisi
Baca juga: Satgas COVID-19 pastikan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan
Baca juga: Legislator Palangka Raya tanggapi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan