Kuala Kurun (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah membutuhkan 273 orang untuk menjadi pengawas tempat pemungutan suara pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020.
Komisioner Bawaslu Gumas Katriana di Kuala Kurun, Rabu mengatakan bahwa jumlah 273 orang yang dibutuhkan tersebut sesuai dengan jumlah TPS pada pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020 di kabupaten itu.
“Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi bagi mereka yang ingin menjadi pengawas TPS, diantaranya adalah Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun,” ucap Katriana.
Kemudian setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca juga: Wabup Gumas: Film G30S/PKI penting untuk mengetahui bahaya laten PKI
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Lalu berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
“Syarat lainnya adalah tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” bebernya.
Baca juga: Guru di Gumas diharap dapat menjadi pegiat anti narkoba
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Selanjutnya bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
“Pendaftaran dimulai pada 3 – 15 Oktober 2020. Masyarakat yang ingin menjadi pengawas TPS dapat mendaftarkan diri ke Panitia Pengawas Kecamatan di kecamatan masing-masing,” demikian Katriana.
Baca juga: Disbudpar Gumas siapkan "One Stop Tourism"
Baca juga: Poktan di Gumas berhasil tanam jagung hibrida secara manual
Baca juga: Ketua DPRD Gumas memahami larangan konser musik pada pilkada
Komisioner Bawaslu Gumas Katriana di Kuala Kurun, Rabu mengatakan bahwa jumlah 273 orang yang dibutuhkan tersebut sesuai dengan jumlah TPS pada pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020 di kabupaten itu.
“Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi bagi mereka yang ingin menjadi pengawas TPS, diantaranya adalah Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun,” ucap Katriana.
Kemudian setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca juga: Wabup Gumas: Film G30S/PKI penting untuk mengetahui bahaya laten PKI
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Lalu berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
“Syarat lainnya adalah tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” bebernya.
Baca juga: Guru di Gumas diharap dapat menjadi pegiat anti narkoba
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Selanjutnya bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
“Pendaftaran dimulai pada 3 – 15 Oktober 2020. Masyarakat yang ingin menjadi pengawas TPS dapat mendaftarkan diri ke Panitia Pengawas Kecamatan di kecamatan masing-masing,” demikian Katriana.
Baca juga: Disbudpar Gumas siapkan "One Stop Tourism"
Baca juga: Poktan di Gumas berhasil tanam jagung hibrida secara manual
Baca juga: Ketua DPRD Gumas memahami larangan konser musik pada pilkada