Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menetapkan pria berinisial S (20) sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur yang tidak lain adalah pacarnya sendiri bukan adik kandungnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Jumat, mengatakan pria berambut pirang tersebut kini sudah mendekam di sel Mapolresta setempat serta dikenakan Pasal 81 ayat (2) tentang persetubuhan anak di bawah umur.

"Tersangka terancam kurungan penjaranya paling lama selama 15 tahun, paling rendah lima tahun. Tersangka dan korban itu bukan adik kakak tetapi masih berpacaran," kata Todoan Gultom.

Dia menjelaskan, awal terbongkarnya kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut bermula ibu korban beberapa waktu lalu memergoki anaknya berjalan dengan sang pacar (tersangka).

Setelah memergoki anaknya ditengah jalan, korban pulang bersama orang tuanya dan tidak lama menceritakan hubungan mereka serta apa saja yang sudah diperbuat oleh tersangka kepadanya.

Baca juga: Bejat! Kakak perkosa adik kandung di Palangka Raya hingga alami pendarahan

Mendengar hal itu, sontak orangtunya yang melahirkan putrinya tersebut langsung naik darah dan melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Palangka Raya, untuk dilakukan penyelidikan.

"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, petugas langsung mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan dan kasus ini masih dalam proses," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka yang kini sudah mendekam di sel Mapolresta setempat, perbuatan tidak senonoh terhadap korban itu dilakukannya selama enam kali dari bulan Juli sampai terakhir kalinya pada 20 September.

"Sebenarnya sebelum dilaporkan orang tua korban dan tersangka sempat di mediasi mengenai kejadian itu, namun orang tua korban tidak mau hingga kasus ini berlanjut," beber Gultom.

Selain menahan tersangka, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti serta hasil visum yang nantinya akan diserahkan dari pihak dokter.

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024