Sampit (ANTARA) - Jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu kepala daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meningkat signifikan dibanding daftar pemilih sementara (DPD), salah satunya didongkrak oleh dimasukkannya ratusan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sampit dalam daftar pemilih tetap.
"Penambahan cukup banyak adalah di Lapas (lembaga pemasyarakatan) karena memang kemarin setelah kami berkoordinasi dengan pihak Lapas dan dengan adanya Peraturan KPU yang terbaru bahwa warga Lapas juga dimasukkan ke dalam DPT," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Jumat malam.
Jumlah penghuni Lapas Klas IIB Sampit saat ini hampir 700 orang dengan persentase lebih dari 90 persen merupakan penduduk Kotawaringin Timur, sedangkan sisanya berasal dari luar daerah yang juga ditahan di Lapas tersebut.
Tidak heran ketika jumlah pemilih di tempat itu cukup banyak dan turut mendongkrak jumlah pemilih dalam DPT. KPU telah berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait warga binaan mana saja yang diperkirakan masih berada di Lapas dengan menggunakan hak pilih saat pelaksanaan pilkada pada 9 Desember nanti.
Selain itu, penambahan jumlah pemilih terjadi karena KPU memang mengumumkan daftar pemilih sementara dan meminta tanggapan masyarakat. Mereka yang belum masuk daftar pemilih dan melapor kepada PPS atau PPK maka langsung dimasukkan ke dalam daftar pemilih sehingga jumlahnya bertambah.
KPU Kotawaringin Timur juga membantu warga yang ingin pindah tempat memilih. Begitu pula warga yang sedang dirawat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang jauh dari tempat tinggalnya maka akan difasilitasi oleh petugas TPS terdekat dengan mendatangi pasien.
Baca juga: Kesembuhan pasien COVID-19 meningkat, masyarakat Kotim diimbau terus waspada
Sementara itu hasil rapat pleno yang berlangsung Jumat siang hingga malam, telah ditetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada 2020 yakni sebanyak 265.270 pemilih. Mereka nantinya menggunakan hak pilih di 894 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 17 kecamatan dan 185 desa/kelurahan.
Sebelumnya daftar pemilih sementara (DPS) lalu terdapat 261.403 pemilih dan 893 TPS. Artinya terjadi penambahan dalam DPT yakni sebanyak 3.867 pemilih dan penambahan satu TPS.
Jika ada pemilih yang belum masuk DPT, mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang langsung ke TPS saat pemungutan suara nanti.
"Yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya pada hari H nanti sesuai dengan alamat KTP nya dan juga waktu yang digunakan diatur yaitu dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Selain itu juga, dengan catatan masih ada ketersediaan surat suara. Surat suara yang disiapkan di TPS yaitu sesuai jumlah DPT ditambah cadangan 2,5 persen," demikian Siti Fathonah.
Baca juga: DPRD Kotim dorong tertib administrasi pertanahan di tingkat desa
Baca juga: Perusahaan sawit di Kotim diingatkan cegah kebocoran limbah
"Penambahan cukup banyak adalah di Lapas (lembaga pemasyarakatan) karena memang kemarin setelah kami berkoordinasi dengan pihak Lapas dan dengan adanya Peraturan KPU yang terbaru bahwa warga Lapas juga dimasukkan ke dalam DPT," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Jumat malam.
Jumlah penghuni Lapas Klas IIB Sampit saat ini hampir 700 orang dengan persentase lebih dari 90 persen merupakan penduduk Kotawaringin Timur, sedangkan sisanya berasal dari luar daerah yang juga ditahan di Lapas tersebut.
Tidak heran ketika jumlah pemilih di tempat itu cukup banyak dan turut mendongkrak jumlah pemilih dalam DPT. KPU telah berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait warga binaan mana saja yang diperkirakan masih berada di Lapas dengan menggunakan hak pilih saat pelaksanaan pilkada pada 9 Desember nanti.
Selain itu, penambahan jumlah pemilih terjadi karena KPU memang mengumumkan daftar pemilih sementara dan meminta tanggapan masyarakat. Mereka yang belum masuk daftar pemilih dan melapor kepada PPS atau PPK maka langsung dimasukkan ke dalam daftar pemilih sehingga jumlahnya bertambah.
KPU Kotawaringin Timur juga membantu warga yang ingin pindah tempat memilih. Begitu pula warga yang sedang dirawat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang jauh dari tempat tinggalnya maka akan difasilitasi oleh petugas TPS terdekat dengan mendatangi pasien.
Baca juga: Kesembuhan pasien COVID-19 meningkat, masyarakat Kotim diimbau terus waspada
Sementara itu hasil rapat pleno yang berlangsung Jumat siang hingga malam, telah ditetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada 2020 yakni sebanyak 265.270 pemilih. Mereka nantinya menggunakan hak pilih di 894 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 17 kecamatan dan 185 desa/kelurahan.
Sebelumnya daftar pemilih sementara (DPS) lalu terdapat 261.403 pemilih dan 893 TPS. Artinya terjadi penambahan dalam DPT yakni sebanyak 3.867 pemilih dan penambahan satu TPS.
Jika ada pemilih yang belum masuk DPT, mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang langsung ke TPS saat pemungutan suara nanti.
"Yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya pada hari H nanti sesuai dengan alamat KTP nya dan juga waktu yang digunakan diatur yaitu dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Selain itu juga, dengan catatan masih ada ketersediaan surat suara. Surat suara yang disiapkan di TPS yaitu sesuai jumlah DPT ditambah cadangan 2,5 persen," demikian Siti Fathonah.
Baca juga: DPRD Kotim dorong tertib administrasi pertanahan di tingkat desa
Baca juga: Perusahaan sawit di Kotim diingatkan cegah kebocoran limbah