Meulaboh (ANTARA) - Kapolres Aceh Tenggara, Aceh AKBP Wanito Eko Sulistyo menegaskan tersangka pembacok Ustaz Muhammad Zaid Maulana berinisial MA (37), warga Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, merupakan pecatan polisi.

“Tersangka merupakan pecatan polisi yang sudah diberhentikan secara tidak hormat tiga tahun lalu,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo yang dihubungi dari Meulaboh, Senin.

Dia menjelaskan tersangka MA dipecat dari insititusi kepolisian karena terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, yang menjadi tugas pokoknya sebagai anggota polisi.

Baca juga: Saat ceramah Maulid Nabi, seorang ustaz ditusuk

Selama menjadi anggota Polri, tersangka MA juga diduga bermasalah sehingga kemudian setelah melakukan berbagai proses yang berlaku, kemudian ia harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Kapolres Wanito Eko Sulistyo juga menegaskan pihaknya masih terus menyelidiki penyebab tersangka melakukan pembacokan terhadap Ustaz Muhammad Zaid Maulana.

Baca juga: Jadwal pemeriksaan ulang ustaz Lancip terkait ceramahnya

Korban Ustaz Zaid Maulana diduga dibacok tersangka MA pada saat berceramah pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Husna, Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara pada Kamis (29/10) lalu.

Ia juga memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan penyebabnya.

“Kasus ini masih terus kita selidiki, masih terus coba kita gali apa motifnya, sejauh ini tersangka masih banyak diam,” kata Kapolres Wanito Eko Sulistyo.

Baca juga: Shalat gaib untuk Ustaz Arifin Ilham

Baca juga: Ditinggal shalat, uang Rp30 juta di mobil ustaz raib digondol maling

Baca juga: Ustaz Abdul Somad tak hadir, hakim tunda sidang terkait pencemaran nama baik

Pewarta : Teuku Dedi Iskandar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024