Kuala Kurun, Gunung Mas, Kalte (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Guanhin menyatakan bahwa enam formasi CPNS di lingkungan pemerintah kabupaten setempat yang dilaksanakan pada tahun 2019 tidak terisi.
"Pada rekrutmen CPNS 2019, pemerintah pusat memberi Pemkab Gumas 189 formasi dengan rincian 110 tenaga pendidikan, 65 tenaga kesehatan, dan 14 tenaga teknis," ucap Guanhin saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu.
Khusus tenaga pendidikan, ujar dia, dari 110 formasi sebanyak 57 formasi merupakan formasi guru kelas. Dari 57 formasi guru kelas, ada enam formasi yang tidak terisi.
Dia menyebut, sebenarnya pelamar untuk formasi guru kelas terbilang banyak yakni 485 pelamar. Dari ratusan pelamar formasi guru kelas, ternyata yang berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) hanya berjumlah 51 peserta.
"Melihat komposisi tersebut, dimana formasi guru kelas ada 57 sedangkan peserta hanya 51 orang, maka ada enam formasi guru kelas yang kosong. Itu pun sudah kami lakukan optimalisasi," bebernya.
Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan optimalisasi di sini adalah setelah dilakukan pengisian formasi jabatan kosong oleh peserta dengan kualifikasi pendidikan sama, lulus passing grade, dan berperingkat terbaik.
Baca juga: Legislator Gumas manfaatkan limbah kayu jadi lemari dan meja
"Misalnya, untuk formasi guru kelas di SD A ada tiga peserta sementara yang dicari hanya satu orang, sedangkan formasi guru kelas di SD B dan SD C tidak ada peserta, maka kekosongan itu diisi oleh dua peserta dari SD A yang berada di peringkat 2 dan 3," paparnya.
Lebih lanjut, secara keseluruhan formasi CPNS Pemkab Gumas 2019 yang terisi berjumlah 183 formasi. Saat ini mereka yang dinyatakan lulus seleksi akhir diminta segera mengisi daftar riwayat hidup.
Selain mengisi daftar riwayat hidup, sambung dia, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir juga diminta untuk menyiapkan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id, selambat-lambatnya tanggal 15 November 2020.
"Apabila di kemudian hari terdapat pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemkab Gumas berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS," jelas Guanhin.
Baca juga: Ini penyebab kandang ternak di sekitar Taman Kota Kuala Kurun ditertibkan
Baca juga: Legislator Gumas dorong Desa Batu Nyapau kembangkan potensi wisata
Baca juga: Realisasi PAD Gumas 2020 telah lampaui target
"Pada rekrutmen CPNS 2019, pemerintah pusat memberi Pemkab Gumas 189 formasi dengan rincian 110 tenaga pendidikan, 65 tenaga kesehatan, dan 14 tenaga teknis," ucap Guanhin saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu.
Khusus tenaga pendidikan, ujar dia, dari 110 formasi sebanyak 57 formasi merupakan formasi guru kelas. Dari 57 formasi guru kelas, ada enam formasi yang tidak terisi.
Dia menyebut, sebenarnya pelamar untuk formasi guru kelas terbilang banyak yakni 485 pelamar. Dari ratusan pelamar formasi guru kelas, ternyata yang berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) hanya berjumlah 51 peserta.
"Melihat komposisi tersebut, dimana formasi guru kelas ada 57 sedangkan peserta hanya 51 orang, maka ada enam formasi guru kelas yang kosong. Itu pun sudah kami lakukan optimalisasi," bebernya.
Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan optimalisasi di sini adalah setelah dilakukan pengisian formasi jabatan kosong oleh peserta dengan kualifikasi pendidikan sama, lulus passing grade, dan berperingkat terbaik.
Baca juga: Legislator Gumas manfaatkan limbah kayu jadi lemari dan meja
"Misalnya, untuk formasi guru kelas di SD A ada tiga peserta sementara yang dicari hanya satu orang, sedangkan formasi guru kelas di SD B dan SD C tidak ada peserta, maka kekosongan itu diisi oleh dua peserta dari SD A yang berada di peringkat 2 dan 3," paparnya.
Lebih lanjut, secara keseluruhan formasi CPNS Pemkab Gumas 2019 yang terisi berjumlah 183 formasi. Saat ini mereka yang dinyatakan lulus seleksi akhir diminta segera mengisi daftar riwayat hidup.
Selain mengisi daftar riwayat hidup, sambung dia, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir juga diminta untuk menyiapkan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id, selambat-lambatnya tanggal 15 November 2020.
"Apabila di kemudian hari terdapat pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemkab Gumas berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS," jelas Guanhin.
Baca juga: Ini penyebab kandang ternak di sekitar Taman Kota Kuala Kurun ditertibkan
Baca juga: Legislator Gumas dorong Desa Batu Nyapau kembangkan potensi wisata
Baca juga: Realisasi PAD Gumas 2020 telah lampaui target