Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah menggelar konsultasi publik dalam rangka penyusunan studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa, wilayah kerja blok A-D di kawasan food estate seluas lebih kurang 165 ribu hektare di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Mengacu pada amanat Presiden Joko Widodo bahwa food estate memerlukan sinergi dari beberapa kementerian serta lembaga dalam pelaksanaannya, kata Asisten I Setda Kalteng Hamka saat membacakan sambutan Sekda Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Jumat.
"Namun tak kalah penting yakni peran aktif masyarakat dalam menyukseskan kebijakan tersebut, sehingga mampu meningkatkan martabat dan kesejahteraan," katanya.
Ia menjelaskan, peran masyarakat baik yang terdampak langsung, tokoh adat, maupun pemerhati lingkungan yang ada di Kalteng sangat dibutuhkan, untuk memberikan tanggapan, saran maupun informasi terhadap gambaran permasalahan di lapangan.
"Baik dalam hal ekonomi maupun lingkungan terkait food estate ini. Hingga pada akhirnya diambil keputusan guna merumuskan suatu kebijakan yang tepat maupun nyata, berlandaskan fakta dan objektivitas," ungkapnya.
Untuk diketahui food estate menjadi salah satu proyek strategis nasional 2020-2024 sebagai desain pertanian modern nasional masa depan. Program ini merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi, meliputi pertanian, perkebunan, perikanan hingga peternakan di suatu kawasan.
Dalam pengembangan program yang telah ditinjau secara langsung oleh presiden ini, didukung kegiatan intensifikasi dan ektensifikasi lahan pertanian, pengembangan lahan perkebunan, pengembangan tambak, penyediaan sarana produksi pertanian, hingga pembangunan infrastruktur jalan dan dermaga.
Adapun konsultasi publik dalam rangka penyusunan studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tersebut diprakarsai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV, sebagai langkah awal pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen Amdal.
Kegiatan itu juga diikuti unsur Forkopimda maupun SOPD lingkup pemprov dan pemkab, serta organisasi masyarakat maupun pemerhati lingkungan hidup, baik secara tatap muka maupun virtual.
Mengacu pada amanat Presiden Joko Widodo bahwa food estate memerlukan sinergi dari beberapa kementerian serta lembaga dalam pelaksanaannya, kata Asisten I Setda Kalteng Hamka saat membacakan sambutan Sekda Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Jumat.
"Namun tak kalah penting yakni peran aktif masyarakat dalam menyukseskan kebijakan tersebut, sehingga mampu meningkatkan martabat dan kesejahteraan," katanya.
Ia menjelaskan, peran masyarakat baik yang terdampak langsung, tokoh adat, maupun pemerhati lingkungan yang ada di Kalteng sangat dibutuhkan, untuk memberikan tanggapan, saran maupun informasi terhadap gambaran permasalahan di lapangan.
"Baik dalam hal ekonomi maupun lingkungan terkait food estate ini. Hingga pada akhirnya diambil keputusan guna merumuskan suatu kebijakan yang tepat maupun nyata, berlandaskan fakta dan objektivitas," ungkapnya.
Untuk diketahui food estate menjadi salah satu proyek strategis nasional 2020-2024 sebagai desain pertanian modern nasional masa depan. Program ini merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi, meliputi pertanian, perkebunan, perikanan hingga peternakan di suatu kawasan.
Dalam pengembangan program yang telah ditinjau secara langsung oleh presiden ini, didukung kegiatan intensifikasi dan ektensifikasi lahan pertanian, pengembangan lahan perkebunan, pengembangan tambak, penyediaan sarana produksi pertanian, hingga pembangunan infrastruktur jalan dan dermaga.
Adapun konsultasi publik dalam rangka penyusunan studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tersebut diprakarsai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV, sebagai langkah awal pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen Amdal.
Kegiatan itu juga diikuti unsur Forkopimda maupun SOPD lingkup pemprov dan pemkab, serta organisasi masyarakat maupun pemerhati lingkungan hidup, baik secara tatap muka maupun virtual.