Jaksa tegaskan kasus Hasto Kristiyanto murni penegakan hukum

id Hasto Kristiyanto, Harun Masiku,kasus Hasto,Kalteng,Kalimantan Tengah

Jaksa tegaskan kasus Hasto Kristiyanto murni penegakan hukum

Sidang tanggapan jaksa penuntut umum KPK atas nota keberatan atau eksepsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/3/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap murni penegakan hukum.

Jaksa menyampaikan penegasan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, untuk menanggapi eksepsi atau nota keberatan Hasto dan penasihat hukumnya yang menyebut penanganan perkara dimaksud tersisip motif politik dan unsur balas dendam.

"Melihat pendapat dari terdakwa tersebut, penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti," tutur jaksa.

Dijelaskan, penegakan hukum atas dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait kecukupan alat bukti.

Baca juga: Hakim diminta tolak nota keberatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Menurut jaksa, penegakan hukum terhadap Hasto tidak terkait dengan agenda apa pun atau ditunggangi siapa pun karena semuanya adalah penegakan hukum semata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak," kata jaksa penuntut umum komisi antirasuah.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dalam nota keberatan menyebut dirinya sempat diancam akan ditersangkakan dan ditangkap apabila PDI Perjuangan memecat Joko Widodo atau Jokowi.

"Ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," ucap Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan, Jumat (21/3).

Tekanan tersebut, kata Hasto, terjadi terutama pada tanggal 4–15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai.

Akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024 atau satu pekan setelah pemecatan kader PDI Perjuangan pada sore menjelang malam, Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Hasto Kristiyanto duga ada konflik kepentingan dalam proses penyidikan kasusnya

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.

Baca juga: Hasto: Seluruh kader PDIP tetap tenang dan dukung Megawati

Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pewarta: Fath Putra Mulya

KPK panggil Febri Diansyah terkait penyidikan kasus Harun Masiku

Jakarta - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan dirinya dipanggil penyidik komisi antirasuah sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto merasa terabaikan usai saksi meringankan tidak dihiraukan

"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Febri mengatakan dirinya mendapatkan surat panggilan dari KPK melalui pesan singkat pada Rabu (26/3).

"Saya tentunya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan tersebut," kata dia.

Dirinya mengatakan akan memenuhi panggilan penyidik setelah menjalani persidangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Hasto Kristiyanto tegaskan ikuti proses hukum dan percaya keadilan akan ditegakkan

Agenda sidang tersebut adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Hasto dan tim kuasa hukumnya.

Febri Diansyah saat ini ditunjuk sebagai salah anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

"Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini. Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai Advokat & bertanggung jawab sebagai kuasa hukum pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan," kata Febri.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto didakwa beri suap KPU tetapkan Harun Masiku jadi anggota DPR

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Baca juga: KPK sebut alasan ketidakhadiran Hasto Kristiyanto tak wajar

Baca juga: KPK: Sekjen PDIP Hasto bisa hadirkan saksi meringankan dalam persidangan