Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membahas tentang penyusunan pedoman penetapan status darurat sejumlah bencana, seperti banjir, angin puting beliung, hingga tanah longsor di wilayah setempat.

"Kami telah membahasnya dalam rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait," kata Pelaksana Tugas Gubernur Habib Ismail, melalui Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kalteng, Darliansjah di Palangka Raya, Jumat.

Pihaknya menyepakati rancangan pedoman penetapan status kedaruratan bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrim dan tanah longsor di Kalimantan Tengah untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dalam hal ini, kami segera mengoordinasikannya dengan kabupaten dan kota, yaitu masing-masing BPBD maupun instansi terkait untuk mendapat masukan perbaikan dan kesepakatan teknis bersama," jelasnya.

Adapun draf atau rancangan pedoman tersebut, diantaranya kriteria teknis status keadaan darurat, meliputi siaga darurat, tanggap darurat, serta transisi darurat ke pemulihan.

Kriteria teknis penentuan status berdasarkan penilaian parameter, seperti sistem peringatan dini, analisa curah hujan, prakiraan curah hujan, hari tanpa hujan, intensitas hujan, tinggi muka air pada titik pemantauan, jumlah hari banjir, jumlah jiwa terdampak banjir, hingga kebutuhan penanganan masyarakat terdampak.

Pemerintah daerah menentukan kriteria teknis penentuan status keadaan darurat, didasarkan paling sedikit empat parameter yang dapat diukur di daerah.

Parameter yang digunakan berdasarkan data dan informasi instansi berwenang, serta pengukuran parameter disesuaikan kondisi kabupaten dan kota, kemudian ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di kabupaten dan kota.

"Dalam hal tertentu, pemprov maupun pemkab dan pemkot, dapat menentukan status keadaan darurat tersebut dengan pertimbangan fenomena 'La Nina' maupun periode musim hujan," terangnya.

Lebih lanjut Darli menjabarkan, dalam draf atau rancangan tersebut, juga meliputi tentang tingkatan bencana yang terbagi menjadi beberapa status bencana, hingga prosedur penetapan status bencana tersebut.

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024