Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Pulang Pisau Hans Kenedison mengatakan, untuk saat ini angka jumlah pelanggar protokol kesehatan (Prokes) mengalami penurunan.
“Dari catatan sebelumnya jumlah pelanggar yang terjaring dalam operasi Yustisi sekitar 40 orang dan dalam operasi terakhir angka pelanggar mulai berkurang. Artinya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan meningkat,” kata Hans di Pulang Pisau, Kamis.
Dikatakan Hans, selaku bidang penindakan yang di lapangan bekerjasama dengan TNI/Polri dalam struktur Satgas Penanganan COVID-19 di kabupaten setempat, sampai saat ini tindakan sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan dalam setiap operasi Yustisi hanya bersifat sanksi ringan atau administratif.
Kendati belum mengeluarkan sanksi hingga denda, Hans tetap mengingatkan kepada pelanggar untuk tidak mengulangi kembali pelanggaran protokol kesehatan. Apabila sampai tiga kali terjaring sesuai catatan satuan penindakan, maka pelanggar sudah dipastikan dikenakan sanksi denda.
“Tiga kali masuk dalam catatan petugas sebagai pelanggar protokol kesehatan, maka sanksi denda secara tegas diberlakukan. Pelanggar pasti sudah melewati teguran pertama, kedua, dan ketiga,” ucap Hans.
Menurut Hans, tekait dengan operasi Yustisi penegakan penertiban penggunaan masker yang dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 masih terus berlanjut di sejumlah titik keramaian untuk memberikan kesadaran dan mengingatkan kepada masyarakat bahwa pandemi masih belum berakhir. Bahkan di kabupaten setempat, jumlah pasien terkonfirmasi positif yang terpapar masih terus bertambah.
Khusus untuk masyarakat yang menggelar acara pernikahan, terang Hans, harus mengikuti ketentuan yang sudah diberlakukan Satgas Penanganan COVID-19. Misalnya, bagaimana penerapan penggunaan masker dan tersedianya fasilitas protokol kesehatan di lokasi.
Selain itu wajib mematuhi jumlah orang yang ada didalam acara dengan menjaga jarak untuk menghindari adanya kluster baru penyebaran COVID-19.
“Penerapan protokol kesehatan ini wajib untuk memutus mata rantai penyebaran,” ucap Hans.
Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat yang melaksanakan acara pernikahan, untuk tidak mengundang para artis dan membuat hiburan dalam acara perkawinan yang memancing kerumunan orang atau mengumpulkan orang banyak.
Baca juga: Sejumlah desa di Pulpis miliki keanekaragaman hayati ekosistem gambut
Baca juga: Kadisdik Pulang Pisau motivasi guru menjadi inspirasi peserta didik
Baca juga: KLHK ajak warga Tumbang Nusa jadikan lahan gambut sumber pendapatan
“Dari catatan sebelumnya jumlah pelanggar yang terjaring dalam operasi Yustisi sekitar 40 orang dan dalam operasi terakhir angka pelanggar mulai berkurang. Artinya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan meningkat,” kata Hans di Pulang Pisau, Kamis.
Dikatakan Hans, selaku bidang penindakan yang di lapangan bekerjasama dengan TNI/Polri dalam struktur Satgas Penanganan COVID-19 di kabupaten setempat, sampai saat ini tindakan sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan dalam setiap operasi Yustisi hanya bersifat sanksi ringan atau administratif.
Kendati belum mengeluarkan sanksi hingga denda, Hans tetap mengingatkan kepada pelanggar untuk tidak mengulangi kembali pelanggaran protokol kesehatan. Apabila sampai tiga kali terjaring sesuai catatan satuan penindakan, maka pelanggar sudah dipastikan dikenakan sanksi denda.
“Tiga kali masuk dalam catatan petugas sebagai pelanggar protokol kesehatan, maka sanksi denda secara tegas diberlakukan. Pelanggar pasti sudah melewati teguran pertama, kedua, dan ketiga,” ucap Hans.
Menurut Hans, tekait dengan operasi Yustisi penegakan penertiban penggunaan masker yang dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 masih terus berlanjut di sejumlah titik keramaian untuk memberikan kesadaran dan mengingatkan kepada masyarakat bahwa pandemi masih belum berakhir. Bahkan di kabupaten setempat, jumlah pasien terkonfirmasi positif yang terpapar masih terus bertambah.
Khusus untuk masyarakat yang menggelar acara pernikahan, terang Hans, harus mengikuti ketentuan yang sudah diberlakukan Satgas Penanganan COVID-19. Misalnya, bagaimana penerapan penggunaan masker dan tersedianya fasilitas protokol kesehatan di lokasi.
Selain itu wajib mematuhi jumlah orang yang ada didalam acara dengan menjaga jarak untuk menghindari adanya kluster baru penyebaran COVID-19.
“Penerapan protokol kesehatan ini wajib untuk memutus mata rantai penyebaran,” ucap Hans.
Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat yang melaksanakan acara pernikahan, untuk tidak mengundang para artis dan membuat hiburan dalam acara perkawinan yang memancing kerumunan orang atau mengumpulkan orang banyak.
Baca juga: Sejumlah desa di Pulpis miliki keanekaragaman hayati ekosistem gambut
Baca juga: Kadisdik Pulang Pisau motivasi guru menjadi inspirasi peserta didik
Baca juga: KLHK ajak warga Tumbang Nusa jadikan lahan gambut sumber pendapatan