Jakarta (ANTARA) - Adik jaksa Pinangki Sirna Malasari bernama Pungki Primarini mengakui bahwa kakaknya biasa mengirimkan uang hingga Rp500 juta untuk kebutuhan rumah tangga yang dikirim 3 atau 6 bulan sekali.
"Di dalam BAP saudara mengatakan 'Terkadang Pinangki mengirimkan ke rekening saya 3 atau 5 atau 6 bulan sekali dan nilai yang dikirim paling sedikit Rp100 juta, paling besar Rp500 juta ke rekening BCA atas nama saya sendiri', benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Betul tapi saya tahu nominal-nya saat diperiksa di Kejaksaan Agung, saat ditunjukkan rekening koran saya," jawab Pungki.
Pungki menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
"Tidak sadar terima uang sebanyak itu?" tanya jaksa Roni.
"Tidak, karena sejak dulu sudah seperti itu, sejak suami yang pertama, mas Djoko. Saya tidak pernah memperhatikan," jawab Pungki.
Baca juga: Kejagung telusuri dugaan pencucian uang terkait kasus Jaksa Pinangki
Menurut Pungki, Djoko yang menjadi suami pertama Pinangki berprofesi sebagai jaksa dan pengacara.
"Ada simpanan di brankas, duit semua ada uang asing tapi tidak tahu apakah dolar AS atau Singapura," ungkap Pungki.
Pungki pun mengungkapkan jumlah gaji pembantu rumah tangga, baby sitter, supir, koki dan pembantu lainnya.
Misalnya, gaji pembantu rumah tangga Rp6,5 juta/bulan, gaji baby sitter Rp7,5 juta/bulan, supir punya gaji Rp5 juta/bulan ditambah uang makan Rp3 juta, koki mendapat Rp4,2 juta/bulan, penjaga rumah di Sentul Rp3 juta, perawat bapak Pungki Rp3,3 juta per bulan.
"Total Rp70 juta, itu semua dari kakak saya," tambah Pungki.
"Apakah dibelikan mobil Mercedes E300 pada 2018?" tanya jaksa Roni.
Baca juga: Ini sosok dokter yang mengoperasi hidung Jaksa Pinangki
"Itu pembelian 2017, harganya saya kurang tahu tapi mobil baru," ungkap Pungki.
Pungki mengaku hanya tahu kakaknya berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Agung dengan penghasilan sekitar Rp13 juta per bulan tanpa memiliki usaha lain.
Pungki juga mengaku pernah ikut kakaknya pergi ke Amerika Serikat 3 kali.
"Pergi ke Amerika Serikat untuk operasi sinus terdakwa dan cek kanker payudara," tambah Pungki.
Pungki pun tidak tahu dari mana sumber uang Pinangki membiayai semua perjalanannya tersebut, termasuk perjalanan ke Singapura dan Kuala Lumpur.
Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Baca juga: Mobil BMW milik jaksa Pinangki disita
Uang itu lalu ditukarkan ke mata uang rupiah dan ditransfer ke rekening Pungki yaitu sebesar 10 ribu dolar AS menjadi Rp147.130.000 pada 18 Mei 2020.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Baca juga: Periksa Jaksa Pinangki, Bareskrim bersurat ke Kejagung
"Di dalam BAP saudara mengatakan 'Terkadang Pinangki mengirimkan ke rekening saya 3 atau 5 atau 6 bulan sekali dan nilai yang dikirim paling sedikit Rp100 juta, paling besar Rp500 juta ke rekening BCA atas nama saya sendiri', benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Betul tapi saya tahu nominal-nya saat diperiksa di Kejaksaan Agung, saat ditunjukkan rekening koran saya," jawab Pungki.
Pungki menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
"Tidak sadar terima uang sebanyak itu?" tanya jaksa Roni.
"Tidak, karena sejak dulu sudah seperti itu, sejak suami yang pertama, mas Djoko. Saya tidak pernah memperhatikan," jawab Pungki.
Baca juga: Kejagung telusuri dugaan pencucian uang terkait kasus Jaksa Pinangki
Menurut Pungki, Djoko yang menjadi suami pertama Pinangki berprofesi sebagai jaksa dan pengacara.
"Ada simpanan di brankas, duit semua ada uang asing tapi tidak tahu apakah dolar AS atau Singapura," ungkap Pungki.
Pungki pun mengungkapkan jumlah gaji pembantu rumah tangga, baby sitter, supir, koki dan pembantu lainnya.
Misalnya, gaji pembantu rumah tangga Rp6,5 juta/bulan, gaji baby sitter Rp7,5 juta/bulan, supir punya gaji Rp5 juta/bulan ditambah uang makan Rp3 juta, koki mendapat Rp4,2 juta/bulan, penjaga rumah di Sentul Rp3 juta, perawat bapak Pungki Rp3,3 juta per bulan.
"Total Rp70 juta, itu semua dari kakak saya," tambah Pungki.
"Apakah dibelikan mobil Mercedes E300 pada 2018?" tanya jaksa Roni.
Baca juga: Ini sosok dokter yang mengoperasi hidung Jaksa Pinangki
"Itu pembelian 2017, harganya saya kurang tahu tapi mobil baru," ungkap Pungki.
Pungki mengaku hanya tahu kakaknya berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Agung dengan penghasilan sekitar Rp13 juta per bulan tanpa memiliki usaha lain.
Pungki juga mengaku pernah ikut kakaknya pergi ke Amerika Serikat 3 kali.
"Pergi ke Amerika Serikat untuk operasi sinus terdakwa dan cek kanker payudara," tambah Pungki.
Pungki pun tidak tahu dari mana sumber uang Pinangki membiayai semua perjalanannya tersebut, termasuk perjalanan ke Singapura dan Kuala Lumpur.
Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Baca juga: Mobil BMW milik jaksa Pinangki disita
Uang itu lalu ditukarkan ke mata uang rupiah dan ditransfer ke rekening Pungki yaitu sebesar 10 ribu dolar AS menjadi Rp147.130.000 pada 18 Mei 2020.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Baca juga: Periksa Jaksa Pinangki, Bareskrim bersurat ke Kejagung