Jakarta (ANTARA) - Tersangka Pinangki Sirna Malasari diperiksa jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, dalam kasus tindak pidana korupsi permufakatan jahat memberikan gratifikasi dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan tersangka Andi Irfan Jaya.
"Tersangka Pinangki Sirna Malasari diperiksa guna melengkapi kekurangan bahan keterangan sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti dalam P-19, karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum baru yang harus diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sebagai tersangka serta guna menggali fakta hukum untuk pembuktian unsur pasal sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Selain itu jaksa penyidik juga memeriksa tujuh saksi dalam kasus yang sama yakni Rahmat selaku teman Pinangki, Kepala Cabang PT. Astra International/ BMW Cabang Cilandak Christian Dylan dan Pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Gunito Wicaksono.
Kemudian Sales PT Astra International/ BMW Cabang Cilandak Yenny Praptiwi, Agent Broker Apartement Pakubuwono Ronald Halim, Agent Broker Apartement Essence Shinta Kurstatin dan pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Matius Rene Santoso.
Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.
Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat, dan satu dealer mobil.
Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X5 keluaran tahun 2020 milik Pinangki.
Berita Terkait
Anggota DPR dorong perbaikan di Kejaksaan usai kasus pidana Pinangki
Sabtu, 7 Agustus 2021 14:58 Wib
Jaksa Pinangki dipecat secara tidak hormat
Jumat, 6 Agustus 2021 17:59 Wib
Jaksa Pinangki jalani pidana penjara empat tahun
Senin, 2 Agustus 2021 22:48 Wib
Dokter pribadi sebut biaya perawatan Pinangki capai Rp100 juta per tahun
Rabu, 2 Desember 2020 16:09 Wib
Pinangki biasa habiskan Rp500 juta untuk kebutuhan rumah tangga
Senin, 30 November 2020 17:20 Wib
Ini sosok dokter yang mengoperasi hidung Jaksa Pinangki
Kamis, 3 September 2020 10:20 Wib
Mobil BMW milik jaksa Pinangki disita
Rabu, 2 September 2020 7:51 Wib
Periksa Jaksa Pinangki, Bareskrim bersurat ke Kejagung
Rabu, 26 Agustus 2020 19:15 Wib