Periksa Jaksa Pinangki, Bareskrim bersurat ke Kejagung

id Jaksa Pinangki,Bareskrim,Periksa Jaksa Pinangki, Bareskrim bersurat ke Kejagung,pencabutan red notice,Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas P

Periksa Jaksa Pinangki, Bareskrim bersurat ke Kejagung

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono berbicara dalam konferensi pers bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Kamis (13/8/2020). (ANTARA/Katriana)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Bareskrim Polri telah meminta izin kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Pak Kabareskrim (Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo) melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa PSM," kata Awi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan guna mendalami pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana terkait pengurusan pencabutan red notice.

"Jadi dalam hal ini, penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga permintaan izin untuk memeriksa jaksa PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," ujarnya.

Namun demikian, pihaknya belum bisa menginformasikan kapan penyidik hendak memeriksa Pinangki.

"Klarifikasi ini semacam interview, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima oleh penyidik, dipastikan kembali kepada yang bersangkutan. Cuma skalanya masih penyelidikan, belum penyidikan," tutur dia.

Sebelumnya, Djoko Soegiarto Tjandra telah diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice pada Senin (24/8).

Pada Selasa (25/8), Tommy Sumardi, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte diperiksa dalam kasus yang sama.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, penyidik Bareskrim telah memeriksa 16 saksi dan satu ahli hukum pidana.