Pemkab Barut tingkatkan pengawasan BPD dalam penggunaan dana desa

id jaga desa barito utara,jaksa garda desa,wakil bupati barito utara,felix sonadie y tingan,abpednas barut,kejari barito utara,bpd,barut,barito utara,kal

Pemkab Barut tingkatkan pengawasan BPD dalam penggunaan dana desa

Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan bersama Kajari Barito Utara menghadiri penandatanganan MoU antara Kasi Intel Kajari dengan DPC ABPEDNAS terkait Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Muara Teweh, Rabu (19/11/2025).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas penggunaan dana desa melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Program Jaga Desa antara Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dengan Kejaksaan Negeri setempat.

"Kita ingin memastikan bahwa setiap anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) memahami tugas, wewenang, serta batasan hukum yang mengatur peran pengawasan," kata Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y Tingan di Muara Teweh, Rabu.

Menurut dia, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Abpednas Kabupaten Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

MoU ini, katanya, merupakan momentum besar yang mencerminkan kesungguhan dalam mewujudkan tata kelola pemerintah desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.

"Pengawasan bukan lah untuk mencari kesalahan tetapi untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Felix.

Wabup Barito Utara juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota BPD melalui pelatihan, bimbingan teknis, pendampingan, serta sinergi antara BPD di berbagai Kecamatan.

"Kita ingin memastikan bahwa setiap anggota BPD memahami tugas, wewenang, serta batasan hukum yang mengatur peran pengawasan," tambah dia.

Felix juga mengajak seluruh anggota BPD untuk bekerja sama dalam meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

"Kita harus bekerja sama untuk memastikan bahwa dana desa digunakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Ketua panitia Imbran Rosadi mengatakan tujuan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.

"Adapun untuk peserta dihadiri oleh 93 ketua BPD se-Barito Utara dan 207 anggota BPD dari 561 jumlah anggota BPD se-Kabupaten Barito Utara,"ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak menegaskan Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) merupakan komitmen Kejaksaan untuk mengawal tata kelola pemerintahan desa, khususnya pengelolaan dana desa, melalui pendekatan preventif, edukatif, dan pendampingan hukum.

“Tujuan utama penandatanganan kesepakatan implementasi ini adalah memastikan setiap rupiah dana desa dimanfaatkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Kajari Fredy.

Ia mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU tingkat provinsi antara Kejaksaan dan Abpednas di Palangka Raya, serta perjanjian nasional antara Kementerian Desa dan Jaksa Agung Muda Intelijen.

Kajari menegaskan Jaga Desa bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan pemerintah desa.

"Dengan pengawalan yang berkelanjutan, seluruh aparatur desa mendapatkan pemahaman dan dukungan hukum yang memadai. Karena itu, tidak seharusnya lagi muncul permasalahan keuangan desa akibat ketidaktahuan maupun ketidakmampuan," tegas dia.


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.