Buntok (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, bersama pemerintah setempat menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketiga raperda yang disetujui itu terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, kata Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran usai rapat paripurna di Buntok, Senin.

"Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 3/2005 tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta raperda tentang pembentukan produk hukum daerah," beber dia.

Dirinya sangat bersyukur, karena pembahasan tiga raperda tersebut sudah selesai dilaksanakan, mengingat hari ini merupakan hari terakhir dalam menyelesaikan terutama raperda APBD 2021.

"Karena kalau pembahasan APBD 2021 lewat dari hari ini, maka eksekutif dan legislatif akan mendapat sanksi dari pemerintah pusat," kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.

Menurut dia, berita acara persetujuan bersama antara bupati dengan DPRD ini akan menjadi dasar untuk dikonsultasikan guna dievaluasi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga: BKPSDM Barsel usulkan 161 NIP CPNS baru ke BKN

Sementara Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri mengatakan, raperda ini mencerminkan upaya dan konsistensi kita bersama.

"Hal itu dalam membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini melalui APBD 2021," ucapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas proses regulasi ini dalam rangka bersama-sama membangun kabupaten ini maju, mandiri, berkualitas menuju Barito Selatan yang adil, makmur dan sejahtera.

"Kita juga berharap kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD ini dapat terus terjalin dengan baik ini dapat terus dibina dalam tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," demikian Eddy Raya Samsuri.

Acara rapat paripurna DPRD dengan agenda persetujuan bersama terhadap tiga raperda tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.

Baca juga: DPRD Barsel minta pemkab lakukan pembaruan data

Baca juga: Gas elpiji bersubsidi langka, Pemkab Barsel cek kondisi di lapangan

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024