Seorang kakek cabuli dua anak di bawah umur
Selasa, 12 Januari 2021 18:48 WIB
Ilustrasi. (ANTARA/HO)
Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial S (83) karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu JH Panjaitan, Selasa mengatakan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban karena merasa curiga dengan sikap tersangka kepada kedua anaknya.
Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Percut Sei Tuan.Petugas yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.
Baca juga: Guru silat cabuli muridnya dengan dalih ilmunya akan sempurna
"Tersangka mengakui bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka sekira sebanyak tiga kali terhadap korban di waktu siang hari," katanya.
Dari hasil interogasi, tersangka memberikan uang senilai Rp5.000 kepada kedua korban setelah dicabuli oleh tersangka.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 76 D (1) jo Pasal 81 atau 76 E (1) jo Pasal 82 UU 35 th 2014 tentang perubahan atas UU 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," katanya.
Baca juga: Pemiliki warnet diduga cabuli lima anak di bawah umur
Baca juga: Bejat! Seorang ayah di Aceh cabuli anak kandungnya sendiri
Baca juga: Dugaan cabul oleh oknum kepsek, alumni SMA demo Diknasbud
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu JH Panjaitan, Selasa mengatakan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban karena merasa curiga dengan sikap tersangka kepada kedua anaknya.
Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Percut Sei Tuan.Petugas yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.
Baca juga: Guru silat cabuli muridnya dengan dalih ilmunya akan sempurna
"Tersangka mengakui bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka sekira sebanyak tiga kali terhadap korban di waktu siang hari," katanya.
Dari hasil interogasi, tersangka memberikan uang senilai Rp5.000 kepada kedua korban setelah dicabuli oleh tersangka.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 76 D (1) jo Pasal 81 atau 76 E (1) jo Pasal 82 UU 35 th 2014 tentang perubahan atas UU 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," katanya.
Baca juga: Pemiliki warnet diduga cabuli lima anak di bawah umur
Baca juga: Bejat! Seorang ayah di Aceh cabuli anak kandungnya sendiri
Baca juga: Dugaan cabul oleh oknum kepsek, alumni SMA demo Diknasbud
Pewarta : Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi ungkap korban pemerkosaan dokter PPDS Unpad bertambah dua orang
11 April 2025 17:28 WIB, 2025
Oknum panitia Hari Nelayan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan
31 July 2024 8:38 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB