Perwira Paspampres lakukan pemerkosaan sudah diproses hukum

id Panglima TNI,Andika Perkasa,Perwira Paspampres lakukan pemerkosaan,Paspampres , Paspampres lakukan pemerkosaan

Perwira Paspampres lakukan pemerkosaan sudah diproses hukum

Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Baca juga: Panglima TNI: Penting bagi Indonesia bangun kerja sama dengan negara tetangga

Saat ini, lanjut Panglima, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.

Baca juga: Usut oknum TNI intervensi tambang ilegal patut didukung

Baca juga: Panglima TNI periksa unsur pimpinan terkait Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Latihan Marinir Indonesia-AS ciptakan persahabatan erat


Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.

Baca juga: Jokowi segera sampaikan calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa

Baca juga: TNI akan gunakan drone saat pengamanan dan pemantauan G20

Baca juga: Hubungan bilateral UEA-Indonesia terjalin sangat kuat