Jokowi segera sampaikan calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa

id Jokowi ,calon Panglima TNI, Andika Perkasa,Jokowi segera sampaikan calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa

Jokowi segera sampaikan calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) berbincang dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kanan) di samping Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) dan Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno (kiri) saat menghadiri perhelatan pameran industri pertahanan Indo Defence 2022 Expo & Forum di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022). Kementerian Pertahanan bersama PT Napindo Media Ashatama menggelar pameran industri pertahanan terbesar se-Asia Tenggara bertemakan ÒPeace, Prosperity, Strong DefenceÓ diikuti 905 perusahaan dari 59 negara yang berlangsung hingga 5 November mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo segera menentukan calon Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022.

"Segera, segera kita siapkan penggantinya," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-8 Partai Perindo di Jakarta, Senin.

Jokowi mengaku sudah mengantongi siapa nama calon pengganti Andika.

Saat ini terdapat tiga kepala staf pada tiga matra TNI yang berpeluang untuk menjadi Panglima TNI, yakni Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Fadjar Prasetyo.

"Sudah semua dikantongi, 'kan memang harus dari kepala staf, nanti segera dipilih," kata Jokowi.

Andika Perkasa dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi ialah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu sehingga pada tanggal 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.

Menurut UU TNI tersebut, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Presiden mengusulkan calon panglima untuk mendapat persetujuan dari DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon panglima, Presiden mengusulkan calon pengganti.