Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Handoyo J Wibowo mengatakan, pengawasan terhadap aktivitas kepelabuhanan harus dilakukan untuk memastikan agar semua berjalan sesuai aturan.

"Kita semua tentu menginginkan agar aktivitas perusahaan, baik itu tersus (terminal khusus) maupun TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) beroperasi sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Itu fungsinya pengawasan," kata Handoyo di Sampit, Jumat.

Keberadaan tersus dan TUKS sedang menjadi perhatian. Hal ini lantaran pemerintah kabupaten dan DPRD Kotawaringin Timur segera membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang.

Tata ruang wilayah juga berkaitan dengan rencana tata ruang kawasan industri. Aktivitas sektor kepelabuhanan juga ada kaitannya dengan masalah ini sehingga perlu menjadi perhatian.

Akhir 2020 lalu Komisi IV mengunjungi sejumlah tersus dan TUKS untuk melihat secara langsung aktivitas di lapangan. Kunjungan itu bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pelaku usaha kepelabuhanan menjalankan aturan dengan baik.

Kunjungan itu juga untuk menyerap aspirasi pengusaha terkait rencana pembahasan rancangan peraturan daerah terkait tata ruang. Keluhan dan aspirasi pelaku usaha sektor kepelabuhanan akan menjadi masukan saat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang tata ruang.

Baca juga: Legislator yakin peternakan Kotim sangat menjanjikan

Untuk itulah perusahaan diharapkan tidak perlu khawatir dengan kunjungan Komisi IV ke lapangan. Justru, momen tersebut bisa dimanfaatkan perusahaan untuk menyampaikan aspirasi sehingga bisa diperjuangkan bersama sebagai solusi.

Menurut Handoyo yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur, mematuhi aturan bukan hanya kewajiban bagi perusahaan, tetapi juga untuk mencegah terjadinya hal tidak diinginkan. Aturan dibuat juga untuk menjamin keselamatan pekerja dan masyarakat.

"Peraturan Kemenhub tentang Tersus dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 terkait TUKS harus dipatuhi. Mohon patuhi aturan, termasuk pelaporan kegiatan secara rutin kepada Dinas Perhubungan dalam rangka kemitraan dengan pemerintah daerah," harap Handoyo.

DPRD Kotawaringin Timur juga meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit meningkatkan pengawasan dan pembinaan. Pengawasan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya hal tidak diinginkan seperti insiden kapal menabrak lanting atau rumah warga seperti yang terjadi belum lama ini.

Baca juga: Bazar UMKM Jelawat upaya bangkitkan UMKM Kotim

Baca juga: DPRD Kotim minta kerusakan jalan dalam kota segera diperbaiki


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024