Dirjen HAM: Pengusaha wajib integrasikan prinsip HAM dalam aktivitas bisnis

id kemenkumham kalteng, hukum dan ham, dhahana putra, prinsip ham dalam bisnis

Dirjen HAM: Pengusaha wajib integrasikan prinsip HAM dalam aktivitas bisnis

Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) -
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menekankan pentingnya perusahaan di bidang transportasi untuk menghormati hak-hak para mitra, termasuk hak menyampaikan aspirasi.
 
Melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Sabtu dia mengatakan, perusahaan terutama yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, menurut Dhahana seyogyanya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aktivitas bisnisnya.
 
"Mitra pengemudi merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem bisnis perusahaan seperti Gojek, Grab, Blue Bird dan lainnya. Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak-hak mereka, menjadi bagian penting dalam kebijakan perusahaan," kata Dhahana.
 
Di antara bentuk hak itu seperti hak untuk menyuarakan aspirasi, hak atas informasi yang transparan, dan hak untuk mendapatkan imbalan yang layak.
 
Menanggapi beberapa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mitra pengemudi, Dhahana menghimbau agar perusahaan menaati benar apa yang diamanatkan dalam UU ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
 
“Kami memandang para mitra pengemudi yang melakukan aksi damai sebagai hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi tentu harus dihormati," katanya.

Baca juga: Dirjen Kemenkumham: Pengusaha wajib integrasikan HAM dalam bisnis
 
Namun, pihaknya juga mendorong agar setiap masalah yang muncul diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan inklusif antara pihak perusahaan dan mitra pengemudi.
 
Direktur Jenderal HAM menuturkan bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan tentunya tidak mengesampingkan perlindungan hak-hak pekerja dan mitra, termasuk hak atas kondisi kerja yang layak, upah yang adil, dan akses terhadap jaminan sosial.
 
Sebagai bagian dari pengarusutamaan HAM dalam bisnis, sambung Dhahana, keterbukaan untuk berdialog dan kerjasama yang baik antara perusahaan dan mitranya adalah kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.
 
Dia pun berharap perusahaan di bidang transportasi dapat memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada mitra kerja dilakukan dengan partisipasi aktif dari para mitra.
 
"Sesuai dengan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang telah diadopsi oleh Indonesia," imbuhnya.
 
Dhahana mengatakan, pemerintah tengah mendorong implementasi HAM di dunia usaha dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.
 
Direktorat Jenderal HAM tengah membangun sinergi dan memperkuat kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan panduan, pelatihan, dan dukungan kepada perusahaan-perusahaan dalam mengadopsi prinsip HAM yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.
 
"Mudah-mudahan apa yang tengah diupayakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif," jelasnya.

Baca juga: Kakanwil tegaskan pegawai Kemenkumham di Kalteng serius jaga integritas bagi organisasi

Baca juga: Staf Ahli Menkumham minta kanwil Kalteng perkuat pelayanan berbasis HAM

Baca juga: Konflik internal PKB, Mantan sekjen PKB Lukman Edy lapor ke Kemenkumham