Pembahasan plasma sawit di DPRD Bartim hasilkan kesepakatan
Rabu, 27 Januari 2021 11:24 WIB
Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio (kedua kiri) bersama wakilnya Ariantho S Muler dan Andreas Depe menyaksikan penandatangan kesepakatan bersama terkait persoalan plasma kebun sawit PT Borneo Ketapang Indah di Tamiang Layang, Selasa ( 26/1/2021). ANTARA/Habibullah
Tamiang Layang (ANTARA) - Rapat Dengar Pendapat Umum terkait plasma kebun sawit PT Borneo Ketapang Indah dengan Koperasi Usaha Bina Bersama dan Koperasi Isa Pakat yang digelar DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, akhirnya membuahkan kesepakatan.
“Ada empat poin yang disepakati bersama. Saya mengharapkan para pihak menghormati dan komitmen melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati,” kata Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio di Tamiang Layang, Selasa.
Empat poin hasil kesepakatan diantaranya, rencana kerja akan disepakati PT BKI, KUBB dan KIP dengan ketentuan yang bersifat internal. Sedangkan yang bersifat eksternal akan dilaksanakan PT BKI dengan KUBB.
KUBB siap melaksanakan rapat anggota tahunan sesuai laporan PT BKI paling lambat dilaksanakan pada Maret 2021. PT BKI siap menyampaikan laporan yang akan didampingi instansi teknis dari Pemkab Bartim. Kesepakatan ini paling lambat dilaksanakan Maret 2021.
Jika semua pihak menghormati dan komitmen melaksanakan isi kesepakatan, politisi Golkar itu meyakini akan tercipta kerjasama positif yang akan membawa kebaikan bagi perusahaan dan pihak koperasi plasma.
Nur Sulistio tidak mengharapkan adanya pihak yang tidak komitmen melaksanakan isi kesepakatan. Jika ada yang tidak melaksanakan komitmen, disarankan untuk menempuh prosedur lain yakni melalui jalur hukum atau pengadilan.
“Saya tidak mengharapkan ada pihak yang tidak komitmen melaksanakan isi kesepakatan itu,” tegas Nur Sulistio.
General Manager Umum PT BKI, Raden Agus Hirmawan didampingi General Manager Plantation Pande Nyoman Sukantra, mengharapkan kesepakatan yang dibuat diterima semua pihak dan bisa selesai.
“Dalam pertemuan ini sudah gambling baik itu plasma dan kemitraan. Kesepakatan yang dihasilkan merupakan ‘win-win solution’ dan bagaimana Koperasi Isa Pakat bisa membaur dengan KUBB agar tidak ada dualisme,” kata Raden.
Dia juga menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku yakni Undang Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa tidak bisa dilaksanakan perjanjian kerjasama satu perusahaan perkebunan dengan dua koperasi.
Baca juga: Masyarakat Bartim didorong manfaatkan lahan untuk pulihkan ekonomi
“Ada empat poin yang disepakati bersama. Saya mengharapkan para pihak menghormati dan komitmen melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati,” kata Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio di Tamiang Layang, Selasa.
Empat poin hasil kesepakatan diantaranya, rencana kerja akan disepakati PT BKI, KUBB dan KIP dengan ketentuan yang bersifat internal. Sedangkan yang bersifat eksternal akan dilaksanakan PT BKI dengan KUBB.
KUBB siap melaksanakan rapat anggota tahunan sesuai laporan PT BKI paling lambat dilaksanakan pada Maret 2021. PT BKI siap menyampaikan laporan yang akan didampingi instansi teknis dari Pemkab Bartim. Kesepakatan ini paling lambat dilaksanakan Maret 2021.
Jika semua pihak menghormati dan komitmen melaksanakan isi kesepakatan, politisi Golkar itu meyakini akan tercipta kerjasama positif yang akan membawa kebaikan bagi perusahaan dan pihak koperasi plasma.
Nur Sulistio tidak mengharapkan adanya pihak yang tidak komitmen melaksanakan isi kesepakatan. Jika ada yang tidak melaksanakan komitmen, disarankan untuk menempuh prosedur lain yakni melalui jalur hukum atau pengadilan.
“Saya tidak mengharapkan ada pihak yang tidak komitmen melaksanakan isi kesepakatan itu,” tegas Nur Sulistio.
General Manager Umum PT BKI, Raden Agus Hirmawan didampingi General Manager Plantation Pande Nyoman Sukantra, mengharapkan kesepakatan yang dibuat diterima semua pihak dan bisa selesai.
“Dalam pertemuan ini sudah gambling baik itu plasma dan kemitraan. Kesepakatan yang dihasilkan merupakan ‘win-win solution’ dan bagaimana Koperasi Isa Pakat bisa membaur dengan KUBB agar tidak ada dualisme,” kata Raden.
Dia juga menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku yakni Undang Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa tidak bisa dilaksanakan perjanjian kerjasama satu perusahaan perkebunan dengan dua koperasi.
Baca juga: Masyarakat Bartim didorong manfaatkan lahan untuk pulihkan ekonomi
Pewarta : Habibullah
Editor : Admin 2
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
TAPG perkuat pemberdayaan petani sawit lewat skema plasma satu atap di Sukamara
12 December 2025 6:41 WIB
Kadin Kotim minta Agrinas utamakan kearifan lokal dalam pengelolaan lahan sitaan negara
14 October 2025 20:55 WIB
DPRD Kotim apresiasi komitmen gubernur perjuangkan plasma untuk masyarakat
23 September 2025 16:58 WIB
Terpopuler - Barito Timur
Lihat Juga
Pemkab Bartim fokuskan Revitalisasi PUG di rakor pembangunan kesetaraan gender 2026
22 January 2026 14:18 WIB
Sekda Bartim tekankan Latsar CPNS 2026 ajang pembentukan ASN profesional dan berintegritas
21 January 2026 15:10 WIB
Wabup sebut banjir di sejumlah wilayah di Bartim perlu solusi jangka panjang
19 January 2026 15:05 WIB
Ganggu aktivitas warga, perbaikan Jembatan Ambles di Bentot mendesak diperbaiki
15 January 2026 20:39 WIB
Tinjau dampak banjir, Wabup Barito Timur serahkan bantuan ke warga Dusun Tengah
14 January 2026 15:46 WIB
Bupati Bartim ingatkan SOPD bekerja secara terukus dan efisien gunakan anggaran
12 January 2026 16:41 WIB