Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mengevaluasi pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Pembatasan kegiatan masyarakat awalnya ditetapkan berlangsung hingga 31 Januari. Dilanjutkan atau tidak, tergantung sejumlah kriteria yang ada," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Rabu.
Kepala daerah termuda di Provinsi Kalimantan Tengah ini menerangkan saat ini kondisi Kota Palangka Raya masuk kategori zona merah terkait penyebaran COVID-19.
Dari sisi angka di tingkat Rukun Tetangga (RT) atau reproduksi efektif jika angka penyebarannya berada di 0-0,5 dengan kategori rendah, 0,5-1 sedang dan lebih dari satu dinyatakan tinggi.
"Angka untuk tingkat RT di Palangka Raya sampai saat sudah berada di 1,3. Artinya penyebaran COVID-19 masih tinggi," beber Fairid.
Dia mengatakan salah satu syarat ditetapkannya pembatasan kegiatan mengacu pada kategori zona daerah dan Rt penyebaran COVID-19. Untuk itu, Pemkot Palangka Raya mengajak masyarakat di 'Kota Cantik' dapat bersabar dan mematuhi setiap ketentuan dan kebijakan yang diambil pemerintah.
"Kami tidak dapat berjalan sendiri. Perlu kebijakan dan peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan seluruh kebijakan agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan," katanya.
Apalagi, lanjut Fairid, dalam pembatasan kegiatan masyarakat ini masyarakat terutama pelaku usaha masih diberi kesempatan untuk menjalankan aktivitas nya.
"Contoh pada cafe, rumah makan dan swalayan batas maksimal operasi usaha sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maskimal 50 persen dari kuota tempat usaha," katanya.
Sementara bagi PKL, pelaku usaha menggunakan rombong (sejenis gerobak), toko kelontong dan sejenisnya tidak ada batas waktu operasional. Pembatasan hanya dalam bentuk jumlah pengunjung dan cara belanja.
Sementara itu, pembatasan kegiatan masyarakat yang telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021 itu pun dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.
Untuk restoran, cafe dan sejenisnya dapat makan dan minum ditempat dengan batas maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dengan waktu operasi maksimal pukul 21.00 WIB.
Untuk warung makan berupa warung tenda, PKL dan warung menggunakan rombong (sejenis gerobak) bagi yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB tidak diperkenankan makan ditempat.
Baca juga: Guru honorer masa abdi lama diharapkan jadi prioritas P3K
Bagi pasar yang dikelola pemerintah kapasitas yang pengunjung yang diizinkan maksimal 50 persen dengan jam operasional mulai pukul 08.00-21.00 WIB. Sementara pasar modern atau toko modern dan pelaku usaha bidang jasa maksimal kapasitas yang diperbolehkan 50 persen dengan jam operasional pukul 09.00-21.00 WIB.
Selanjutnya untuk Pasar Subuh kapasitas pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50 persen dengan ketentuan waktu operasional 18.00-07.00 WIB. Pasar Blauran dan pasar dadakan kapasitas maksimal juga 50 persen dengan waktu operasional pukul 16.00-21.00 WIB.
Sementara itu bagi pengelola tempat hiburan malam pada pukul 21.00 WIB sudah harus tutup 21.00 disertai pengunjung yang diperbolehkan yakni maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
Kemudian pelaksanaan kegiatan atau pertemuan termasuk rapat baik yang diselenggarakan di hotel, gedung pertemuan atau rumah ibadah maksimal kegiatan sampai pukul 21.00 WIB
Selain itu kegiatan masyarakat lain seperti aktivitas di tempat pijat refleksi, warnet, spa, gedung olah raga, sanggar senam, kolam renang, praktik dokter, apotek, toko obat, tempat ibadah, rumah masyarakat dan fasilitas umum juga dilakukan pembatasan.
Baca juga: Legislator Palangka Raya ajak warga persiapkan diri saat vaksin COVID-19
Baca juga: Wali Kota minta pelaku usaha pariwisata patuhi pembatasan kegiatan
"Pembatasan kegiatan masyarakat awalnya ditetapkan berlangsung hingga 31 Januari. Dilanjutkan atau tidak, tergantung sejumlah kriteria yang ada," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Rabu.
Kepala daerah termuda di Provinsi Kalimantan Tengah ini menerangkan saat ini kondisi Kota Palangka Raya masuk kategori zona merah terkait penyebaran COVID-19.
Dari sisi angka di tingkat Rukun Tetangga (RT) atau reproduksi efektif jika angka penyebarannya berada di 0-0,5 dengan kategori rendah, 0,5-1 sedang dan lebih dari satu dinyatakan tinggi.
"Angka untuk tingkat RT di Palangka Raya sampai saat sudah berada di 1,3. Artinya penyebaran COVID-19 masih tinggi," beber Fairid.
Dia mengatakan salah satu syarat ditetapkannya pembatasan kegiatan mengacu pada kategori zona daerah dan Rt penyebaran COVID-19. Untuk itu, Pemkot Palangka Raya mengajak masyarakat di 'Kota Cantik' dapat bersabar dan mematuhi setiap ketentuan dan kebijakan yang diambil pemerintah.
"Kami tidak dapat berjalan sendiri. Perlu kebijakan dan peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan seluruh kebijakan agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan," katanya.
Apalagi, lanjut Fairid, dalam pembatasan kegiatan masyarakat ini masyarakat terutama pelaku usaha masih diberi kesempatan untuk menjalankan aktivitas nya.
"Contoh pada cafe, rumah makan dan swalayan batas maksimal operasi usaha sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maskimal 50 persen dari kuota tempat usaha," katanya.
Sementara bagi PKL, pelaku usaha menggunakan rombong (sejenis gerobak), toko kelontong dan sejenisnya tidak ada batas waktu operasional. Pembatasan hanya dalam bentuk jumlah pengunjung dan cara belanja.
Sementara itu, pembatasan kegiatan masyarakat yang telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021 itu pun dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.
Untuk restoran, cafe dan sejenisnya dapat makan dan minum ditempat dengan batas maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dengan waktu operasi maksimal pukul 21.00 WIB.
Untuk warung makan berupa warung tenda, PKL dan warung menggunakan rombong (sejenis gerobak) bagi yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB tidak diperkenankan makan ditempat.
Baca juga: Guru honorer masa abdi lama diharapkan jadi prioritas P3K
Bagi pasar yang dikelola pemerintah kapasitas yang pengunjung yang diizinkan maksimal 50 persen dengan jam operasional mulai pukul 08.00-21.00 WIB. Sementara pasar modern atau toko modern dan pelaku usaha bidang jasa maksimal kapasitas yang diperbolehkan 50 persen dengan jam operasional pukul 09.00-21.00 WIB.
Selanjutnya untuk Pasar Subuh kapasitas pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50 persen dengan ketentuan waktu operasional 18.00-07.00 WIB. Pasar Blauran dan pasar dadakan kapasitas maksimal juga 50 persen dengan waktu operasional pukul 16.00-21.00 WIB.
Sementara itu bagi pengelola tempat hiburan malam pada pukul 21.00 WIB sudah harus tutup 21.00 disertai pengunjung yang diperbolehkan yakni maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
Kemudian pelaksanaan kegiatan atau pertemuan termasuk rapat baik yang diselenggarakan di hotel, gedung pertemuan atau rumah ibadah maksimal kegiatan sampai pukul 21.00 WIB
Selain itu kegiatan masyarakat lain seperti aktivitas di tempat pijat refleksi, warnet, spa, gedung olah raga, sanggar senam, kolam renang, praktik dokter, apotek, toko obat, tempat ibadah, rumah masyarakat dan fasilitas umum juga dilakukan pembatasan.
Baca juga: Legislator Palangka Raya ajak warga persiapkan diri saat vaksin COVID-19
Baca juga: Wali Kota minta pelaku usaha pariwisata patuhi pembatasan kegiatan