Sampit (ANTARA) - Pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah selama pandemi COVID-19 ini lebih ketat dari biasanya. Tidak hanya tamu, petugas setempat pun juga diperiksa dengan ketat.
Selama pandemi virus mematikan ini terjadi, petugas di lembaga pemasyarakatan memang harus bekerja ekstra. Selain harus memastikan tidak ada narapidana yang berbuat melanggar aturan, petugas juga kini disibukkan untuk mengamankan warga binaan dan diri mereka sendiri agar tidak sampai tertular COVID-19.
"Sidang dan besuk (kunjungan) terhadap warga binaan masih dilakukan secara virtual," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto di Sampit, Minggu.
Sejak pandemi COVID-19 melanda Kotawaringin Timur pada Maret 2020 lalu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit memberlakukan sejumlah kebijakan untuk mencegah COVID-19 masuk dan berjangkit di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Protokol kesehatan diberlakukan secara ketat. Narapidana dan petugas lembaga pemasyarakatan wajib menjalankannya tanpa terkecuali, agar COVID-19 tidak sampai masuk ke lembaga pemasyarakatan tersebut.
Besuk secara tatap muka ditiadakan sementara, untuk mencegah penularan COVID-19 dari luar. Narapidana yang biasanya mendapat kunjungan secara langsung, kini hanya difasilitasi secara virtual.
Tamu yang datang juga wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Bahkan jika ingin masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan, seperti petugas yang datang melaksanakan pemilu kepala daerah atau Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu, wajib menunjukkan hasil tes cepat atau "rapid tes" dengan hasil nonreaktif atau negatif. Hal itu untuk memastikan tamu tersebut tidak terjangkit COVID-19.
Penyemprotan desinfektan juga dilakukan secara rutin di setiap ruang tahanan. Narapidana juga selalu diingatkan untuk menggunakan masker, sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Terhadap tahanan baru, pemeriksaan ketat juga dilakukan. Mereka diwajibkan menjalani tes cepat deteksi COVID-19. Jika hasilnya negatif atau nonreaktif, baru dibawa masuk. Itu pun mereka harus melalui bilik desinfeksi, serta ditempatkan di ruang isolasi minimal selama 14 hari untuk memastikan mereka tidak terjangkit COVID-19.
Baca juga: 16 narapidana Lapas Sampit mendapat asimilasi rumah
Program asimilasi rumah juga dijalankan sesuai arahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam upaya mencegah penularan COVID-19, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kewaspadaan tinggi pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dalam mencegah masuknya COVID-19 ini tidak berlebihan, bahkan justru sudah seharusnya dilakukan. Apalagi mengingat lembaga pemasyarakatan yang kapasitas normalnya hanya 220 orang ini kini dihuni oleh narapidana yang jumlahnya jauh berkali-kali lipat.
Banyaknya warga binaan ini karena Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit tidak hanya menampung narapidana dari Kotawaringin Timur, tetapi juga dari kabupaten tetangga yaitu Seruyan.
Hal ini pula yang menjadi kekhawatiran pihak Lembaga Pemasyarakatan setempat. Jangan sampai COVID-19 masuk dan berjangkit di dalam lembaga pemasyarakatan itu karena sangat berbahaya karena jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang sangat banyak.
"Hari ini total jumlah warga binaan sebanyak 780 orang, terdiri dari 744 pria dan 36 wanita," ujar Agung merincikan jumlah penghuni yang saat ini jauh melebihi kapasitas normal lembaga pemasyarakatan setempat.
Meski menjalankan protokol kesehatan secara ketat, berbagai kegiatan tetap dilaksanakan. Seperti pelatihan keterampilan kerja juga tetap dilaksanakan namun dengan jumlah peserta dan petugas yang dibatasi, serta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan.
Sementara itu untuk beberapa kegiatan lainnya seperti penyuluhan dan kegiatan keagamaan, pihak lembaga pemasyarakatan mengoptimalkan kemampuan pegawai mereka sehingga tidak harus mendatangkan narasumber dari luar. Ini juga merupakan cara mengurangi potensi penularan COVID-19 dari luar.
Baca juga: 24 narapidana Lapas Sampit dapat remisi Natal
Meningkatkan imun
Selain mencegah masuknya penularan COVID-19 dari luar, pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit juga membentengi seluruh penghuni lembaga pemasyarakatan, termasuk petugas setempat dengan cara meningkatkan imun mereka sehingga tidak mudah terserang penyakit.
Warga binaan rutin mengikuti olahraga agar kebugaran tubuh mereka selalu terjaga. Pemeriksaan kesehatan mereka juga dilakukan secara rutin untuk memastikan mereka dalam keadaan sehat.
Kondisi kesehatan sipir atau pegawai lembaga pemasyarakatan setempat juga menjadi perhatian. Bahkan, pemeriksaan tes cepat juga dilakukan secara rutin berkala untuk memastikan tidak ada yang terjangkit COVID-19.
Asupan untuk daya tahan tubuh juga diberikan kepada semua pegawai. Seperti Kamis (28/1) lalu, pihak lembaga pemasyarakatan membagikan vitamin dan masker untuk menjaga imun petugas tetap terjaga.
"Pandemi COVID-19 ini masih terjadi. Kita tidak boleh abai. Protokol kesehatan harus tetap dijalankan secara ketat untuk mencegah penularan COVID-19. Imun tubuh juga harus dijaga," kata Agung.
Agung bersyukur hingga saat ini penularan COVID-19 tidak sampai terjadi di lembaga pemasyarakatan yang dipimpinnya tersebut. Dia berharap virus mematikan tersebut tidak sampai masuk ke tempat itu. Untuk itulah protokol kesehatan akan terus dijalankan secara ketat.
Baca juga: Operasi yustisi tetap dijalankan untuk disiplinkan masyarakat Kotim
Jangan Abai
Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kotawaringin Timur, Multazam menegaskan, penularan COVID-19 masih terjadi sehingga setiap orang tidak boleh abai dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Tidak ada jalan lain. Jalankan protokol kesehatan agar tidak tertular dan tidak menularkan COVID-19. Jangan abai. Potensi penularan masih tinggi," kata Multazam.
Data hingga Minggu siang, total kasus COVID-19 di Kotawaringin Timur sebanyak 1.337 kasus, terdiri dari 1.151 kasus sembuh, 143 masih ditangani dan 43 orang meninggal dunia.
Multazam mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak bosan menerapkan protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak, sering mencuci tangan menggunakan sabun dan tidak berkerumun.
Setia instansi maupun tempat usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan. Semua pihak berperan penting melindungi diri dan membantu memutus mata rantai penularan COVID-19.
Kejenuhan yang mungkin muncul karena pandemi COVID-19 yang terjadi sudah cukup lama, harus dilawan. Saat ini tidak boleh abai karena fakta menunjukkan bahwa penularan virus mematikan itu masih terjadi di daerah ini.
"Kita bersama-sama harus tetap menjalankan upaya-upaya mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19. Kita tidak tahu kapan ini akan berakhir, tapi kita tidak boleh abai," kata Multazam.
Vaksinasi COVID-19 yang mulai dilaksanakan di Kotawaringin Timur pada Rabu (27/1) lalu, diharapkan menjadi langkah maju untuk mempercepat memutus mata rantai penularan COVID-19, khususnya di kabupaten ini.
Baca juga: Puskesmas Baamang I mulai layani vaksinasi COVID-19
Baca juga: Astaga, listrik sejumlah kantor Pemkab Kotim disegel PLN
Baca juga: Pemkab Kotim diminta tingkatkan program pelatihan keterampilan kerja