Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Riantoe mendukung penuh pemberian sanksi bagi pemerintah desa yang tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) pada tahun 2021 ini.
“Saya sangat setuju, karena sanksi tersebut tujuannya agar pemerintah desa lebih giat bekerja dalam menyalurkan BLT DD pada tahun 2021 ini,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Menurut politisi Partai NasDem ini, adanya sanksi hendaknya menjadi motivasi bagi pemerintah desa agar berupaya melakukan pencairan dana desa (DD), sehingga BLT DD dapat disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca juga: Tak salurkan BLT DD, pemdes di Gumas bakal disanksi
Dia mendorong pemerintah agar menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas, pemerintah kecamatan, badan permusyawaratan desa, dan lainnya, sehingga penyaluran BLT DD dapat dilakukan.
“Penyaluran BLT DD pada dasarnya demi membantu masyarakat kurang mampu di tengah terjadinya pandemi COVID-19. Saya harap pada tahun ini semua desa di Gumas melakukan penyaluran BLT DD,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala DPMD Gumas Yulius melalui Kasi Penataan Administrasi Desa Simon mengatakan pemerintah desa di daerah itu akan dikenakan sanksi, jika tidak menyalurkan BLT DD pada tahun 2021 ini. Sanksinya berupa pemotongan DD sebesar 50 persen dari DD yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2022.
Baca juga: Jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak di Gunung Mas
Akan tetapi, ujar dia, pengenaan sanksi dikecualikan jika berdasarkan hasil musyawarah desa khusus ternyata tidak terdapat calon KPM BLT DD yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Adapun kriteria yang dimaksud yakni keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, serta KPM tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan juga program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Dia menyebut, besaran BLT DD per bulan adalah Rp300 ribu per KPM. Adapun masa penyaluran BLT DD adalah selama 12 bulan atau satu tahun, terhitung sejak Januari 2021.
“Untuk menghindari permasalahan administrasi dan hukum di kemudian hari, kades tidak diperkenankan mengurangi atau menambah besaran maupun jumlah KPM BLT DD, di luar data yang telah disahkan oleh camat,” jelas Simon.
Baca juga: Usai jalani vaksinasi COVID-19, ini yang dirasakan Bupati Gumas
Baca juga: Ketua DPRD Gumas apresiasi pelaksanaan pemilihan Ketua RT di Tumbang Tariak
Baca juga: DPRD Gumas berharap bantuan KUBE dapat tingkatkan perekonomian
“Saya sangat setuju, karena sanksi tersebut tujuannya agar pemerintah desa lebih giat bekerja dalam menyalurkan BLT DD pada tahun 2021 ini,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Menurut politisi Partai NasDem ini, adanya sanksi hendaknya menjadi motivasi bagi pemerintah desa agar berupaya melakukan pencairan dana desa (DD), sehingga BLT DD dapat disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca juga: Tak salurkan BLT DD, pemdes di Gumas bakal disanksi
Dia mendorong pemerintah agar menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas, pemerintah kecamatan, badan permusyawaratan desa, dan lainnya, sehingga penyaluran BLT DD dapat dilakukan.
“Penyaluran BLT DD pada dasarnya demi membantu masyarakat kurang mampu di tengah terjadinya pandemi COVID-19. Saya harap pada tahun ini semua desa di Gumas melakukan penyaluran BLT DD,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala DPMD Gumas Yulius melalui Kasi Penataan Administrasi Desa Simon mengatakan pemerintah desa di daerah itu akan dikenakan sanksi, jika tidak menyalurkan BLT DD pada tahun 2021 ini. Sanksinya berupa pemotongan DD sebesar 50 persen dari DD yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2022.
Baca juga: Jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak di Gunung Mas
Akan tetapi, ujar dia, pengenaan sanksi dikecualikan jika berdasarkan hasil musyawarah desa khusus ternyata tidak terdapat calon KPM BLT DD yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Adapun kriteria yang dimaksud yakni keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, serta KPM tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan juga program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Dia menyebut, besaran BLT DD per bulan adalah Rp300 ribu per KPM. Adapun masa penyaluran BLT DD adalah selama 12 bulan atau satu tahun, terhitung sejak Januari 2021.
“Untuk menghindari permasalahan administrasi dan hukum di kemudian hari, kades tidak diperkenankan mengurangi atau menambah besaran maupun jumlah KPM BLT DD, di luar data yang telah disahkan oleh camat,” jelas Simon.
Baca juga: Usai jalani vaksinasi COVID-19, ini yang dirasakan Bupati Gumas
Baca juga: Ketua DPRD Gumas apresiasi pelaksanaan pemilihan Ketua RT di Tumbang Tariak
Baca juga: DPRD Gumas berharap bantuan KUBE dapat tingkatkan perekonomian