Kuala Kurun (ANTARA) - Kapolres Gunung Mas, Kalimantan Tengah AKBP Rudi Asriman melalui Kabag Ops Kompol Aries Nugroho mengatakan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro telah dibangun di tiga kelurahan di kabupaten itu.
“Posko PPKM skala mikro saat ini telah dibangun di Kelurahan Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun serta di Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing,” ucapnya saat memberi keterangan di Kuala Kurun, Kamis.
Dia menjelaskan, posko PPKM skala mikro dibangun di Kelurahan Kuala Kurun, Tampang Tumbang Anjir, dan Tumbang Talaken karena tiga kelurahan tersebut saat ini memasuki zona merah COVID-19.
Posko PPKM skala mikro, ujar dia, bertujuan untuk memutus mata rantai COVID-19 di bagian terkecil. Dengan adanya posko PPKM skala mikro, maka diharap tiga kelurahan tadi dapat kembali menjadi zona hijau.
Baca juga: GDPK Gumas 2020-2035 jadi strategi untuk tingkatkan kesejahteraan penduduk
Dia menyebut, nantinya jika ada desa atau kelurahan yang menjadi zona merah COVID-19 maka posko PPKM skala mikro juga akan dibangun di desa atau kelurahan tersebut.
“Sifat posko PPKM skala mikro ini terpadu, integrasi dari Satgas COVID-19 yang terdiri dari TNI, Polri, dan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Gumas,” bebernya.
Lebih lanjut, saat ini penyebaran COVID-19 di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau sebagian besar berasal dari klaster keluarga. Hal ini hendaknya harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak.
Baca juga: PWI Gumas gandeng pemerintah kelurahan salurkan bantuan sembako
Polres Gumas hingga jajaran polsek juga gencar melakukan Operasi Yustisi, guna mencegah penyebaran dan penularan virus yang pertama kali muncul di Negeri Tirai Bambu, China tersebut.
Dengan adanya Operasi Yustisi, sambung dia, diharap masyarakat dapat memahami tentang bahaya COVID-19, sehingga ke depan benar-benar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, demi kebaikan bersama.
“Saat pelaksanaan Operasi Yustisi kami langsung menegur mereka yang tidak menaati prokes dan jika mengulangi maka akan diberikan tindakan berupa hukuman sanksi sosial,” demikian Kabag Ops Polres Gumas.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas ingin SP2020 jadi acuan menyusun perencanaan
Baca juga: Ratusan desa di Gumas sampaikan 1.600 usulan saat musrenbang kecamatan 2021
Baca juga: Kodim 1016 bentuk empat posko PPKM di Palangka Raya dan Gumas
“Posko PPKM skala mikro saat ini telah dibangun di Kelurahan Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun serta di Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing,” ucapnya saat memberi keterangan di Kuala Kurun, Kamis.
Dia menjelaskan, posko PPKM skala mikro dibangun di Kelurahan Kuala Kurun, Tampang Tumbang Anjir, dan Tumbang Talaken karena tiga kelurahan tersebut saat ini memasuki zona merah COVID-19.
Posko PPKM skala mikro, ujar dia, bertujuan untuk memutus mata rantai COVID-19 di bagian terkecil. Dengan adanya posko PPKM skala mikro, maka diharap tiga kelurahan tadi dapat kembali menjadi zona hijau.
Baca juga: GDPK Gumas 2020-2035 jadi strategi untuk tingkatkan kesejahteraan penduduk
Dia menyebut, nantinya jika ada desa atau kelurahan yang menjadi zona merah COVID-19 maka posko PPKM skala mikro juga akan dibangun di desa atau kelurahan tersebut.
“Sifat posko PPKM skala mikro ini terpadu, integrasi dari Satgas COVID-19 yang terdiri dari TNI, Polri, dan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Gumas,” bebernya.
Lebih lanjut, saat ini penyebaran COVID-19 di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau sebagian besar berasal dari klaster keluarga. Hal ini hendaknya harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak.
Baca juga: PWI Gumas gandeng pemerintah kelurahan salurkan bantuan sembako
Polres Gumas hingga jajaran polsek juga gencar melakukan Operasi Yustisi, guna mencegah penyebaran dan penularan virus yang pertama kali muncul di Negeri Tirai Bambu, China tersebut.
Dengan adanya Operasi Yustisi, sambung dia, diharap masyarakat dapat memahami tentang bahaya COVID-19, sehingga ke depan benar-benar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, demi kebaikan bersama.
“Saat pelaksanaan Operasi Yustisi kami langsung menegur mereka yang tidak menaati prokes dan jika mengulangi maka akan diberikan tindakan berupa hukuman sanksi sosial,” demikian Kabag Ops Polres Gumas.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas ingin SP2020 jadi acuan menyusun perencanaan
Baca juga: Ratusan desa di Gumas sampaikan 1.600 usulan saat musrenbang kecamatan 2021
Baca juga: Kodim 1016 bentuk empat posko PPKM di Palangka Raya dan Gumas