Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah akan segera memasang 35 alat perekam transaksi usaha kuliner di kota setempat.
"Pemasangan alat perekam transaksi ini difokuskan untuk pedagang kuliner di pusat wisata kuliner Jalan Yos Sudarso," kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Kamis.
Aratuni mengatakan pemasangan 35 alat perekam usaha tersebut sebagai upaya mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran. Nantinya setiap transaksi akan tercatat dan tersimpan oleh sistem dan akan tergabung di satu sistem sehingga pemerintah dapat memonitor setiap transaksi yang dilakukan pengusaha kuliner yang menjadi sasaran program.
Baca juga: Palangka Raya gencarkan patroli untuk cegah kebakaran hutan dan lahan
Selain itu juga pemasangan alat perekam usaha juga merupakan upaya meningkatkan pengawasan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai azas keadilan.
"Penggunaan alat perekam transaksi usaha ini juga merupakan yang pertama di laksanakan dan juga merupakan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Ke depan pemasangan alat perekam ini akan terus kami perluas," kata Aratuni.
Dia mengungkapkan capaian PAD Kota Palangka Raya dari sektor pajak restoran pada 2020 mencapai Rp12,49 miliar lebih. Untuk itu, dengan adanya alat perekam transaksi tersebut pihaknya optimis PAD 2021 meningkat.
"Alat yang akan kami pasang ini merupakan sumbangan Bank Kalimantan Tengah melalui dana CSR. Selain 35 itu juga ada dua alat lagi yang diperuntukkan bagi BPPPRD dan wali kota agar dapat melakukan pengawasan langsung," katanya.
Baca juga: Vaksinasi tahap kedua segera dilaksanakan di Palangka Raya
Dia menerangkan, saat ini pihaknya fokus mempersiapkan kematangan infrastruktur serta edukasi kepada para pengusaha sebagai sasaran penerima program.
"Semoga satu dua bulan ini semua sudah siap secara penuh dan dapat segera berjalan," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan Aratuni usai serah terima bantuan alat perekam transaksi usaha antara Kepala BPPRD Kota Palangka Raya dan Direktur Utama PT Bank Kalteng Yayah Diasmono.
Pada kesempatan itu Yayah mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen Bank Kalteng dalam mendukung upaya pemerintah memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah.
Baca juga: Dishub Palangka Raya terapkan sistem kartu pintar dalam uji KIR kendaraan
"Ini bagian dari dharma bakti Bank Kalteng yang disalurkan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya," kata Yayah.
Dia mengungkapkan, pengembangan pemasangan alat perekam transaksi ini merupakan hasi pertemuan dan pembahasan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bank Kalteng dan Pemkot Kota Palangka Raya mengenai pajak darah.
"KPK melihat pajak daerah belum dikelola optimal, maka bank Kalteng berperan menyiapkan infrastruktur yang berimbas pada dampak berantai. Apalagi prinsipnya pajak ini dari rakyat untuk rakyat," katanya.
Pihaknya pun berharap Pemerintah Kota Palangka Raya memaksimalkan pemanfaatan alat perekam usaha tersebut sehingga nantinya program tersebut dapat diadopsi pemerintah daerah lain di wilayah Kalimantan Tengah.
Baca juga: Pemilik kafe di Palangka Raya diperiksa polisi diduga melanggar prokes
Baca juga: Polisi selidiki kebakaran lahan di Palangka Raya
Baca juga: Harga cabai di Palangka Raya meroket hingga Rp130.000 per kilogram
"Pemasangan alat perekam transaksi ini difokuskan untuk pedagang kuliner di pusat wisata kuliner Jalan Yos Sudarso," kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Kamis.
Aratuni mengatakan pemasangan 35 alat perekam usaha tersebut sebagai upaya mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran. Nantinya setiap transaksi akan tercatat dan tersimpan oleh sistem dan akan tergabung di satu sistem sehingga pemerintah dapat memonitor setiap transaksi yang dilakukan pengusaha kuliner yang menjadi sasaran program.
Baca juga: Palangka Raya gencarkan patroli untuk cegah kebakaran hutan dan lahan
Selain itu juga pemasangan alat perekam usaha juga merupakan upaya meningkatkan pengawasan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai azas keadilan.
"Penggunaan alat perekam transaksi usaha ini juga merupakan yang pertama di laksanakan dan juga merupakan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Ke depan pemasangan alat perekam ini akan terus kami perluas," kata Aratuni.
Dia mengungkapkan capaian PAD Kota Palangka Raya dari sektor pajak restoran pada 2020 mencapai Rp12,49 miliar lebih. Untuk itu, dengan adanya alat perekam transaksi tersebut pihaknya optimis PAD 2021 meningkat.
"Alat yang akan kami pasang ini merupakan sumbangan Bank Kalimantan Tengah melalui dana CSR. Selain 35 itu juga ada dua alat lagi yang diperuntukkan bagi BPPPRD dan wali kota agar dapat melakukan pengawasan langsung," katanya.
Baca juga: Vaksinasi tahap kedua segera dilaksanakan di Palangka Raya
Dia menerangkan, saat ini pihaknya fokus mempersiapkan kematangan infrastruktur serta edukasi kepada para pengusaha sebagai sasaran penerima program.
"Semoga satu dua bulan ini semua sudah siap secara penuh dan dapat segera berjalan," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan Aratuni usai serah terima bantuan alat perekam transaksi usaha antara Kepala BPPRD Kota Palangka Raya dan Direktur Utama PT Bank Kalteng Yayah Diasmono.
Pada kesempatan itu Yayah mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen Bank Kalteng dalam mendukung upaya pemerintah memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah.
Baca juga: Dishub Palangka Raya terapkan sistem kartu pintar dalam uji KIR kendaraan
"Ini bagian dari dharma bakti Bank Kalteng yang disalurkan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya," kata Yayah.
Dia mengungkapkan, pengembangan pemasangan alat perekam transaksi ini merupakan hasi pertemuan dan pembahasan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bank Kalteng dan Pemkot Kota Palangka Raya mengenai pajak darah.
"KPK melihat pajak daerah belum dikelola optimal, maka bank Kalteng berperan menyiapkan infrastruktur yang berimbas pada dampak berantai. Apalagi prinsipnya pajak ini dari rakyat untuk rakyat," katanya.
Pihaknya pun berharap Pemerintah Kota Palangka Raya memaksimalkan pemanfaatan alat perekam usaha tersebut sehingga nantinya program tersebut dapat diadopsi pemerintah daerah lain di wilayah Kalimantan Tengah.
Baca juga: Pemilik kafe di Palangka Raya diperiksa polisi diduga melanggar prokes
Baca juga: Polisi selidiki kebakaran lahan di Palangka Raya
Baca juga: Harga cabai di Palangka Raya meroket hingga Rp130.000 per kilogram